Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) sudah menyiapkan perangkat hukum dan hakim terkait dengan kemungkinan munculnya sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan digelar pada 17 April 2019.
Dikutip dari keterangan resmi MA, Rabu (10/4/2019), Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Supandi mengatakan bahwa MA telah mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yaitu PERMA Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administatif Pemilihan Umum di MA, lalu PERMA No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, PERMA No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TUN.
“MA sudah menyiapkan baik aturan hukum acaranya maupun hakimnya. Untuk aturan hukum acara sengketa pemilu, MA telah mengeluarkan beberapa peraturan,” ujarnya.
Selain kebijakan, katanya MA menyiapkan hakim-hakim yang akan menangani perkara-perkara sengketa pemilu. Hakim yang menangani kasus-kasus sengketa pemilu, adalah hakim yang sudah dilatih, dibina, dan disertifikasi.
MA telah memiliki Hakim Pemilu untuk Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 217 orang, Hakim Pemilu Tingkat Banding 17 orang, sedangkan hakim untuk Sengketa Pemilihan di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 77 orang dan Hakim pada Tingkat Banding sebanyak 51 orang.
“Saya sudah komandokan kepada para hakim agar jangan main-main dengan perkara pemilu. Lakukan yang terbaik,” katanya.
Proses penyelesaian perkara sengketa pemilu ini, Supandi menekankan bahwa hitungannya tidak akan lebih dari 21 hari harus selesai, dan putusannya harus dikirim kepada para pihak, penggugat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).