Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam terkait dengan kasus dugaan pengisian jabatan di Kementerian Agama, Selasa (2/4/2019).
Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel tersebut akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2019).
Selain Nur Syam, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Tim Pelaksanaan Seleksi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinam Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, Septian Saputra.
Kemudian, dua orang anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag yaitu Farah Yuliana dan Fiestyo Imanta Santoso. "Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk RMY," kata Febri.
Tim penyidik KPK memang tengah fokus pada pemeriksaan saksi yang berasal dari Panitia Seleksi (Pansel) terkait alur proses seleksi pimpinan tinggi Kementerian Agama 2018-2019.
Febri Diansyah mengatakan sejauh ini sudah dipanggil pihak Kemenang yang menjadi bagian tim panitia seleksi. Bahkan, Ketua Pansel M Nur Kholis Setiawan sudah 2 kali diperiksa oleh penyidik.
"Memang penyidik sedang fokus [pemeriksaan] proses seleksinya bagaimana, begitu untuk melihat secara lebih rinci karena garis bawah transaksi dalam kasus ini adalah diduga karena proses seleksi tersebut," katanya, Senin (1/4/2019).
Febri menyatakan dalam proses seleksi tersebut terindikasi pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi proses seleksi tersebut bersama tersangka Romahurmuziy. Contohnya adalah tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Hasanuddin yang lolos dengan mudah.
Menurut Febri, nama Haris diduga tidak masuk dalam 3 nama yang diajukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, dia dapat lolos lantaran ada pihak-pihak di internal Kemenag yang 'campur tangan' dalam proses seleksi tersebut.
"Sehingga nama HRS [Haris Hasanuddin] masuk menjadi 3 nama dan dipilih dan dilantik oleh Menteri [agama Lukman Hakim Saifuddin], katanya.
Febri mengatakan tim penyidik kemungkinan akan mengklarifikasi langsung kepada Menag Lukman mengingat dia adalah garda terakhir dalam proses seleksi tersebut.
"Itu sangat mungkin dilakukan pemanggilan. Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan, tentu bergantung pada kebutuhan penyidik," ujar Febri.
Adapun tim penyidik KPK telah sebeluknya telah memeriksa terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Rommahurmuziy alias Rommy, Senin (1/4/2019).
Ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pimpinan Tinggi Kemenang pada Sekretariat Jenderal, Mohammad Farid Wadjdi; Sekretaris Panitia Seleksi, Iwan Kurniawan dan Tim Seleksi Administrasi Panitia Pelaksana Seleksi, Yennie Poetri.
Menurut Febri, tim penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan proses seleksi untuk tersangka Haris Hasanuddin. Selain ketiga nama itu, KPK juga telah memeriksa Pansel lainnya pekan lalu.
Sementara itu, dikutip situs Kemenag terkait hasil akhir seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2018-2019 untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, nama Haris Hasanuddin bersanding dengan dua nama lainnya yakni Moch. Amin Mahfud dan Moh. Khusnuridlo sebagai peserta yang dinyatakan terbaik.
Isi surat menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Kementerian Agama Nomor 07/PANSEL/01/2019 tanggal 1 Februari 2019 dijelaskan hasil penilaian.
Hasil itu atas penilaian rekam jejak, makalah, kompetensi dan wawancara peserta serta surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara yang disampaikan beberapa hal.
Salah satunya adalah disebutkan bahwa nama-nama yang tercantum akan diajukan kepada Menag Lukman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil akhir itu ditandatangani pada 1 Maret 2019 oleh Sekjen Kemenag selaku Ketua Panitia Seleksi M. Nur Kholis Setiawan.