Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Tasikmalaya: Dua Terdakwa Janji Kembalikan Uang Rp1 Miliar

Dua terdakwa kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya belum mengembalikan uang hasil korupsinya. Kedunya berjanji akan segera mengembalikan uang haram tersebut senilai Rp1 miliar.
Suasana sidang kasus Bansos Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Kota Bandung hari Senin 18 Maret 2019./Bisnis-Dea Andriyawan
Suasana sidang kasus Bansos Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Kota Bandung hari Senin 18 Maret 2019./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG – Dua terdakwa kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya belum mengembalikan uang hasil korupsinya. Kedunya berjanji akan segera mengembalikan uang haram tersebut senilai Rp1 miliar.

Dua terdakwa tersebut yakni Setiawan dan Mulyana, kedua terdakwa tersebut merupakan warga sipil yang terlibat memotong anggaran bantuan sosial.  Dalam persidangan, Setiawan  disebut mendapat bagian Rp385 juta dan Mulyana sebesar Rp682 juta atau sebesar Rp1,067 miliar.

Saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, keduanya mengaku belum mengembalikan duit hasil sunat tersebut. 

"Terdakwa Setiawan, pengembalian sudah dilakukan?," tanya jaksa Kejakssan Tinggi (Kejati) Jabar, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (18/3). 

"Belum," jawab Setiawan. 

Jawaban serupa diungkapkan oleh Mulyana saat ditanya pertanyaan yang sama oleh jaksa.

Sementara itu, terdakwa lain, yakni Lia Sri Mulyani yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tasik yang kecipratan duit Rp 135 juta dari praktik korupsi tersebut. Ia mengaku belum mampu mengembalikan uang tersebut seluruhnya 

"Baru Rp 26 juta ditambah mobil Kijang dan sertifikat tanah," kata Lia. 

Kemudian, terdakwa lainnya mengaku sudah mengembalikan uang yang telah diterima. Seperti, terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Kodir, dirinya yang mendapat Rp 1,4 miliar, telah mengembalikan kepada negara. 

"Sudah dikembalikan semua saat di Polda Jabar," kata Abdul Kodir. 

Begitu juga dengan PNS Kabupaten Tasik Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah. Masing-masing yang mendapatkan Rp 175 juta sudah dikembalikan. 

Lalu, Maman Jamaludin yang kala itu menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Tasikmalaya telah mengembalikan kerugian negara yang dia terima sebesar Rp 575 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper