Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU-BPKN Kerja Sama Perlindungan Konsumen

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjalin meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjalin meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia.

Peningkatan hubungan antara kedua lembaga itu diwujudkan dengan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama agar dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilaksanakan oleh Wakil Ketua KPPU, Ukay Karyadi sementara penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh Plt. Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Pandji Dewanto.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi pertukaran data, informasi, sosialisasi, advokasi, pemberian bantuan narasumber atau ahli, dan kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Ukay Karyadi mengatakna bahwa persaingan usaha sehat dengan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat akan dirasakan oleh konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.

Beberapa pasal dalam UU No 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha, secara eksplisit menyebutkan konsumen atau kata pembeli untuk mempertegas perlindungan konsumen dari dampak persaingan tidak sehat tersebut. Perilaku kartel misalnya, akan langsung mengurangi kesejahteraan konsumen melalui harga yang mahal alias tidak kompetitif.

"Perilaku penyalahgunaan posisi dominan akan berdampak kepada konsumen berupa semakin terbatasnya pilihan yang tersedia di pasar dan tentunya, harga yang harus dibayar tidak kompetitif,” ujarnya seusai penandatangan kerja sama, Jumat (15/3/2019).

Dia melanjutkan, berdasarkan kasus-kasus pelanggaran persaingan usaha yang sudah ditangani oleh KPPU, dapat disimpulkan bahwa kerugian terhadap konsumen itu nyata adanya.

Mengacu kepada hasil kajian KPPU misalnya yang menyebutkan, dampak kerugian konsumen untuk kartel tarif SMS mencapai Rp2,8 trilliun selama periode dua tahun.

 “Belum lagi kasus-kasus lainnya, yang menimbulkan dampak kerugian terhadap konsumen dengan estimasi jumlah yang sangat signifikan,” lanjutnya.

Dia juga mengatakna bahwa dampak positif persaingan sehat bagi konsumen adalah seperti harga yang terjangkau, ketersediaan barang dan jasa, kualitas produk yang lebih baik, dan variasi produk yang beragam.

Sedangkan dampak positif bagi pelaku usaha adalah terhindar dari penyalahgunaan posisi dominan, terhindar dari proses-proses bisnis yang mendiskriminasi, terhindar dari persekongkolan pesaing, dan terhindar dari kebijakan yang bisa mendistorsi persaingan.

Ukay mengatakan, melalui kerja sama ini, KPPU dan BPKN akan bekerja sama dalam tukar menukar informasi, sosialisasi, advokasi dan berbagai upaya lainnya sehingga timbul kerja sama yang erat dan sinergis.

Diharapkan juga dengan kerja sama ini, upaya perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen akan semakin lebih baik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper