Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Merek : Pengusaha Medan Ini Kalah di MA

Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali atau PK soal merek pengusaha asal Medan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung RI menolak permohonan Peninjauan Kembali Kho Tjeng Tjian, pengusaha asal Medan, Sumatra Utara, yang keberatan atas putusan kasasi karena menyatakan merek K. Brothers Cosmetic merupakan milik J and K Internatural Co.Ltd, perusahaan dari Thailand. 

Dari putusan PK No. 248 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, MA RI menyatakan bahwa bukti baru atau novum P. PK1 yang dilayangkan oleh Kho Tjeng Tjian tidak memenuhi unsur sebagai novum karena dia tidak dapat membuktikan adanya fakta atau keadaan baru. 

Berdasarkan berkas putusan yang terlampir di laman MA pada 8 Maret 2019, Kho Tjeng Tjian mendalilkan adanya novum atau surat-surat bukti baru yang bersifat menentukan pada waktu perkara diperiksa belum pernah diajukannya dalam pengadilan tingkat negeri. 

"Mengadili, menolak permohonan PK dari Kho Tjeng TJian dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaaan peninjauan kembali sebesar Rp10 juta," kata Ketua majelis Hakim Agung M. Syarifuddin dalam amar keputusannya dikutip Bisnis, Minggu (10/3/2019). 

Pertimbangan lainnya, menurut MA dalam putusannya 19 Desember 2018 lalu, beralasan pemohon Kho Tjeng Tjian menilai adanya kekhilafan hakim tidak dapat dibenarkan mengabulkan gugatan J and K Internatural. 

Oleh karena itu, MA dalam putusannya pengadilan negeri telah tepat bahwa merek K. Brothers beserta variannya milik penggugat sebagai merek terkenal di dunia internasional dan merek K. Brothers Cosmetic atas nama Kho Tjeng Tjian telah diajukan dan didaftarkan dengan iktikad tidak baik maka harus diabtalkan sertifikatnya dengan segala akibat hukumnya.   

Perebutan merek K. Brothers Cosmetic antara J and K Internatural dengan Kho Tjeng Tjian bermula saat perusahaan berdomisili di Bangprakong, Chacheongsao itu menggugat Kho Tjeng Tjian dalam perkara merek bernomor 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst, pada 20 Desember 2016.  

Dalam tuntutannya, J and K Internatural menyatakan dalilnya bahwa merek K. Brothers beserta varian-variannya adalah miliknya sebagai penggugat dan merupakan well known mark atau merek terkenal di dunia internasional. 

Dengan demikian, J and K Internatural menyebutkan merek K. Brothers Cosmetic atas nama Kho Tjeng Tjian dengan No. Pendaftaran IDM000462731 pada kelas 3 dalam Sistem Klasifikasi Merek, tertanggal pendaftaran 13 Mei 2015 karena memiliki persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek K. Brothers beserta varian-varian milik penggugat. 

Adapun jenis barang di kelas 3 mencakup sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci, membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak, sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut, dan bahan-bahan pemeliharaan gigi. 

Selain itu, masih dalam pokok perkara meminta pengadilan untuk membatalkan sertifikat merek K. Brothers Cosmetic atas nama Kho Tjeng Tjian dan memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencoret sertifikat merek dari daftar umum merek.  

dalam gugatan provisi, J and K Internatural meminta kepada pengadilan dalam putusannya supaya tergugat menghentikan semua perbuatan yang terkait dengan penggunaan merek K. Brothers Cosmetic baik memproduksi, memasarkan, mendistribusikan, mempromosikan, menyimpan, menjual, menawarkan untuk menjual, memasok, mencetak, membuat kemasan, label, film, dan membuat desain atas produk, baik melalui iklan di media masa menggunakan merek itu, sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atas gugatan itu, Kho Tjeng Tjian keberatan dengan mengajukan eksepsi yaitu penggugat tidak mempunyai legal standing, gugatan penggugat kurang pihak, gugatan penggugat tidak jelas dan penggugat tidak terdaftar di Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO).  

Dalam sidang putusan 23 Mei 2017, pengadilan menolak gugatan provisi J and K Internatural dan menolak eksepsi Kho Tjeng Tjian. Namun, dalam konvensi mengabulkan gugatan penggugat. 

Keberatan dengan putusan pengadilan negeri tersebut, Kho Tjeng Tjian kemudian mengajukan permohonan kasasi, pada 5 Juni 2017 dengan perkara No. 1118 K/Pdt.Sus-HKI. Namun, MA RI tetap pada pendiriannya dan tetap menghukum Kho Tjeng Tjian bahkan menghukumnya untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp5 juta. Atas putusan kasasi itu, Kho Tjeng Tjian keberatan dan mengajukan permohonan PK pada 31 Mei 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper