Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Merek : Desain Cangkang Telur Diperebutkan

PT Wira Mandiri Makmur, pabrik kemasan telur mengajukan gugatan merek terkait desain industri cangkang telur milik PT Gunaplasindo Prima Abadi.
Pekerja mengambil telur di kandang ayam di Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (25/9)./ANTARA-Adeng Bustomi
Pekerja mengambil telur di kandang ayam di Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (25/9)./ANTARA-Adeng Bustomi

Kabar24.com, JAKARTA — PT Wira Mandiri Makmur, pabrik kemasan telur mengajukan gugatan perkara merek. Wira Mandiri meminta kepada pengadilan supaya membatalkan keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait dengan desain industri cangkang kemasan telur Milik PT Gunaplasindo Prima Abadi.

Alasan Wira Mandiri Makmur melayangkan gugatan itu karena desain industri produk cangkang kemasan telur milik Gunaplasindo Prima Abadi (tergugat)  tidak memiliki kebaruan dan merupakan milik umum atau public domain sehingga patut dibatalkan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, bahwa gugatan itu telah didaftarkan Wira Mandiri Makmur dengan perkara No. 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst ke pengadilan pada 14 Februari 2019.

Kuasa hukum Wira Mandiri Makmur Hendra Wijaya mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perkara merek itu supaya pengadilan memerintahkan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri membatalkan No. Pendaftaran IDD0000042265 tertanggal 22 Desember 2014 atas nama Gunaplasindo Prima Abadi.

"Bahwa pendaftaran desain industri cangkang kemasan telur milik tergugat berdampak terganggunya proses produksi pada perusahaan klien saya, karena sebagai penggugat telah menjual dan memasarkan kemasan telur sebelum tergugat mengajukan pendaftaran ke Desain Industri DJKI," kata Hendra Wijaya kepada Bisnis.

Menurutnya, Wira Mandiri Makmur mempunyai kepentingan hukum untuk menarik Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena sebagai pihak yang menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat desain industri Cangkang Kemasan Telur milik tergugatn berdasarkan UU Desain Industri.

Pengacara dari kantor hukum Inter Patent Office ini menjelaskan, salah satu bentuk kemasan yang diproduksi kliennya adalah kemasan untuk telur yang diklaim oleh perusahaan yang berlokasi di Kampung Parigi, Kecamatan Curug (Kabupaten Tangerang). 

Hendra mengatakan, sebelum pendaftaran desain industri ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dianggap adanya publikasi pada 27 Mei 2014 atas cangkang yang memiliki desain serupa dengan di media internet dan media online.

"Karena tidak ada kebaruan maka sudah sepatutunya kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara a quo bahwa pendaftaran desain industri Cangkan Kemasan Telur milik tergugat dinyatakan batal menurut hukum," ucapnya.

Adapun desain yang dimintakan perlindungan oleh Gunaplasindo Prima Abadi, dari berkas diterima Bisnis adalah, yang berwarna biru bentuk dan konfigurasi. Judul desain itu Cangkang Kemasan Telur itu terdaftar IDD0000042265, dengan tanggal sertifikat 28 Mei 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper