Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melihat Aturan Cuti Kampanye bagi Jokowi di Pemilu 2019

Pertentangan perlu tidaknya calon presiden petahana Joko Widodo mengambil cuti untuk berkampanye jelang Pilpres 2019 ramai dibicarakan. Bagaimana sebenarnya aturannya?
Presiden Joko Widodo berdialog dengan pedagang Mie dan Bakso saat menghadiri acara Gebyar Bakso Merah Putih, di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019)./ANTARA-Ariesanto
Presiden Joko Widodo berdialog dengan pedagang Mie dan Bakso saat menghadiri acara Gebyar Bakso Merah Putih, di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019)./ANTARA-Ariesanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembicaraan ihwal perlu atau tidaknya calon presiden petahana Joko Widodo cuti selama menjalani kampanye Pemilihan Presiden 2019 kembali menyeruak.

Hal itu ramai diperbincangkan lagi setelah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar Jokowi cuti hingga Pemilu selesai. Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Ferry Juliantono menilai cuti diperlukan agar ada klasifikasi jelas mengenai apakah kegiatan yang dilakukan Jokowi masuk kategori kerja atau kampanye.

"Mengambil cuti itu penting karena sudah banyak kejadian, susah dibedakan antara presiden dan calon presiden (capres). Kami akan telusuri apakah selama ini Pak Jokowi mengambil cuti atau tidak," ujarnya, Selasa (26/2/2019).

Pendapat BPN Prabowo-Sandi ini ditentang Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Anggota TKN Lukman Edy menyebut kekosongan jabatan kepala negara dan pemerintahan bisa terjadi jika Jokowi cuti.

Melihat Aturan Cuti Kampanye bagi Jokowi di Pemilu 2019

Presiden Joko Widodo (keenam kiri) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (keenam kanan) dan sejumlah menteri Kabinet Kerja memberikan sambutan saat menghadiri Festival Sarung Indonesia 2019 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (3/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Karena alasan itu, TKN menganggap Jokowi tak perlu cuti hingga pemungutan suara digelar. Dua juga menyinggung isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak mewajibkan capres atau calon wakil presiden (cawapres) petahana cuti sepanjang mengikuti proses Pemilu.

"Nah, itu sudah ditata dalam ketatanegaraan kita. Tidak boleh ada kekosongan kekuasaan. Bahkan, presiden meninggal sekalipun tidak boleh ada kekosongan kekuasaan. Harus segera diganti, kan begitu," kata Lukman di Posko Cemara TKN, Jakarta, Rabu (27/2).

Jauh sebelum Pemilu 2019, pembicaraan soal kewajiban cuti bagi petahana juga sempat muncul pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan sebelumnya. Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden petahana terkena kewajiban cuti jika hendak berkampanye.

SBY pernah mengajukan cuti untuk menjadi Juru Kampanye bagi Partai Demokrat di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Saat itu, dia menjalani cuti pada hari kerja yakni Senin, tepatnya 17 Maret 2014.

Pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2009, izin cuti juga diajukan SBY selaku presiden petahana. Kala itu, dia mengajukan cuti untuk berkampanye pada Jumat, yakni tanggal 20 Maret, 27 Maret, dan 3 April 2009. Untuk kegiatan kampanye di hari libur, SBY tidak mengajukan izin cuti.

Lantas, bagaimana sebenarnya UU Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur ketentuan cuti bagi capres atau cawapres petahana dalam Pemilu 2019?

Aturan Cuti dalam UU Pemilu
Pengaturan soal cuti dan larangan-larangan bagi pejabat negara yang ikut kegiatan kampanye terdapat dalam Pasal 281 UU Pemilu.

Beleid itu menyebut presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur (wagub), bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya saat berkampanye. Tetapi, mereka boleh menggunakan fasilitas pengamanan yang melekat.

Melihat Aturan Cuti Kampanye bagi Jokowi di Pemilu 2019

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyapa warga saat mengunjungi kota Pekanbaru, Pekanbaru, Riau, Minggu (16/12/2018)./ANTARA-Aswaddy Hamid

Pejabat negara juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara ketika berkampanye, bukan selama masa sosialisasi. Jadwal cuti yang hendak ditentukan harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Khusus untuk capres atau cawapres petahana, ketentuan soal pelaksanaan kampanye tercantum di Pasal 301. Beleid itu menyebut capres atau cawapres petahana harus tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wapres selama menjalani kampanye.

UU Pemilu juga telah mengatur detail mengenai fasilitas negara apa saja yang tidak boleh digunakan pejabat negara dalam berkampanye. Pengaturan itu terdapat di dalam Pasal 304.

Presiden, wapres, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan sarana mobilitas, kantor, sarana perkantoran, rumah jabatan, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD.

"Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 304 ayat (3) UU Pemilu.

Pengaturan lebih detail mengenai hak presiden dan wapres berkampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Pasal 59 PKPU Kampanye menyatakan bahwa presiden dan wapres punya hak melaksanakan kampanye. Namun, dalam berkampanye mereka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan Pemda.

Pasal 61 PKPU juga menegaskan bahwa presiden dan wapres yang melaksanakan kampanye harus mengambil cuti di luar tanggungan negara. Cuti tidak bisa dilakukan presiden dan wapres dalam waktu yang sama.

"Presiden atau Wakil Presiden yang melakukan kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti," tulis Pasal 61 ayat (4) PKPU Kampanye.

Melihat Aturan Cuti Kampanye bagi Jokowi di Pemilu 2019

Presiden Joko Widodo hadir dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Apa yang Boleh Dilakukan Petahana?
Pengaturan soal fasilitas negara apa saja yang masih boleh digunakan capres atau cawapres petahana selama menjalani kampanye juga diatur PKPU Kampanye.

Pasal 65 PKPU Kampanye menyebutkan capres dan cawapres petahana berhak mendapat fasilitas pengamanan, kesehatan, dan protokoler selama berkampanye. Pemberian fasilitas-fasilitas itu harus dilakukan sesuai kondisi lapangan dan secara profesional serta proporsional.

Bagi capres dan cawapres non petahana, fasilitas pengamanan, kesehatan, serta pengawalan tetap diberikan. Fasilitas-fasilitas itu akan diberikan melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain ketentuan-ketentuan khusus di atas, capres atau cawapres petahana harus tunduk pada larangan-larangan umum kampanye. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan peserta, pelaksana, dan tim kampanye sepanjang masa Pemilu telah diatur dalam Pasal 69 PKPU Kampanye.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan peserta Pemilu atau tim dalam berkampanye adalah mempersoalkan dasar negara, pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI. Mereka juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu lain.

Kemudian, peserta Pemilu dan tim tidak diperkenankan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Mereka juga dilarang mengganggu ketertiban umum serta merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Selanjutnya, semua peserta Pemilu dan tim tak bisa menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan selama berkampanye. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan telah menjelaskan bahwa mekanisme cuti bagi petahana di Pemilu berbeda dengan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Melihat Aturan Cuti Kampanye bagi Jokowi di Pemilu 2019

Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Ketika Pilkada, calon kepala daerah petahana wajib cuti sepanjang masa kampanye. Namun, dalam Pemilu secara nasional, capres atau cawapres petahana hanya diwajibkan cuti saat hendak berkampanye.

"Perbedaannya adalah jabatan presiden itu melekat pada Presiden Joko Widodo, sampai dengan masa batasannya berakhir," tuturnya seperti dilansir Tempo, Senin (4/3).

Sebagai kandidat petahana satu-satunya dalam Pemilu 2019, Jokowi wajib mengambil cuti jika menjalani kampanye pada hari kerja. Pengajuan cuti juga tetap harus dilakukan meski Jokowi hanya berkampanye dalam hitungan jam di hari kerja.

Jika Jokowi berkampanye pada hari libur, maka dia tidak perlu mengajukan cuti. Wahyu mengklaim sejauh ini, Jokowi telah menjalankan prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye sesuai aturan.

"Saya enggak ingat seberapa sering dia mengajukan cuti. Tapi, sejauh ini prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye lewat Menteri Sekretaris Negara itu sudah dilakukan secara prosedural," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper