Bisnis.com, MALANG - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan pengembangan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini mensyaratkan dukungan ilmu pengetahuan (scientific based) agar pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara holistik dan sistematik.
Menurutnya, tentu saja tidak mudah menjalankan perubahan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan berbagai situasi dan tantangan yang ada.
“Dapat disimpulkan bahwa hampir tidak mungkin dapat dijalankan dengan baik tanpa dasar keilmuan yang cukup kuat,” ujar Siti ketika memberikan orasi ilmiah yang disampaikan dalam acara Wisuda Sarjana ke-91 Periode 1 Tahun 2019 Universitas Muhammadiyah Malang pada Sabtu (23/2/2019).
Siti menggunakan kesempatan yang berharga itu untuk memberikan gambaran tentang perkembangan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang didasari dengan landasan akademik atas langkah-langkah korektif yang dilaksanakan dalam konsepsi, operasional, maupun implementasinya.
Menurut Siti, pada era Pemerintahan Presiden Jokowi sejak 2014 hingga sekarang, telah terjadi perubahan signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup, sejalan dengan perkembangan dan dinamika aktualisasi politik pemerintahan dalam menyerap, melakukan agregasi dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
“Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai kepentingan dan aspirasi tersebut. Hal ini di antaranya direfleksikan dalam kebijakan dan pengambilan keputusan yang diambil dari beragam sumber, baik dari aspek legal, politik, praktis atau tradisi, dan ilmiah,” kata Siti Nurbaya.
Siti mengatakan, pemahaman pengetahuan tentang pemerintahan dan fungsi pemerintah sangat penting terlebih lagi saat aktualisasi kebijakan LHK dirasakan nyata sehari-hari di tengah masyarakat.
Jadi, arti pemerintah bagi rakyat kemudian dijabarkan ke dalam empat hal. Pertama, pemerintah hadir untuk mengatur stabilitas dan kesetaraan, serta mengatasi konflik. Kedua, memberikan akses kesejahteraan material seperti pertumbuhan ekonomi dan memberikan jaminan peluang untuk produktif. Ketiga, memposisikan hak-hak warga negara. Keempat, membangun demokrasi dan mendorong partisipasi.
Siti menuturkan pemahaman tentang pemerintahan dan fungsi pemerintah sangat penting dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, karena dalam praktiknya akan terkait sangat erat, dimana aktualisasi implementasi kebijakan kehutanan dan lingkungan sangat nyata dirasakan di tengah-tengah masyarakat.
Upaya kebijakan dan implementasi sektor kehutanan dan lingkungan hidup sangat relevan dalam menjawab kerangka konsep kekuasaan pemerintahan bagi rakyat pada semua dimensi fungsi pemerintah.
Saat ini, lingkungan telah pula menjadi subyek politik, bukan sekadar subyek teknis. “Saya mengikuti terus perkembangan posisi politik ini sejak awal 1900-an. Sejak 1992 tentang earth summit hingga pada tahun 2015 tentang Paris Agreement,” terang Siti.
Di sinilah tata kelola lingkungan (environmental governance) menjadi suatu kebutuhan. Tata kelola lingkungan merupakan rangkuman dari aturan, praktik, kebijakan dan kelembagaan yang membentuk interaksi antara manusia dan lingkungan.
Teori, konsep, dan prinsip tata kelola lingkungan tersebut telah mendasari langkah-langkah korektif yang dirumuskan dan dijalankan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan melestarikan pengelolaan hutan Indonesia.