Kabar24.com, JAKARTA — PT Grand Kartech Tbk. mengumumkan bahwa perseroan tidak mengenal PT Grandpuri Permai. Grand Kartech turut menjadi tergugat dalam kasus penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh AAA Sekuritas.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (20/2/2018), perkara gugatan Grandpuri Permai didaftarkan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor register No. 18/Pdt.6/2019/PN.Jkt pada 3 Januari 2019.
Perusahaan dengan kodem emiten KRAH itu turut menjadi tergugat oleh PT Grandpuri Permai dalam perkara penggelapan uang milik Grandpuri Permai yang dilakukan AAA Sekuritas.
Manajemen perseroan menegaskan tidak mengetahui transaksi yang dituduhkan.
Grand Kartech merupakan perusahaan ekspor dan impor dan distributor dari badan-badan dan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri
Perusahaan juga bergerak di bidang mekanikal, sipil, listrik di bidang komunikasi, jasa konsultasi di bidang mekanikal maupun sipil, jasa konstruksi, meliputi perpipaan konstruksi baja di bidang mekanikal maupun sipil, kelistrikan, instrumentasi baik untuk industri, gedung/bangunan maupun sarana infrastruktur lainnya, sampai siap untuk dilaksanakan (rancang bangun), termasuk pengadaan material, alat-alat dan barang yang dibutuhkan dalam pekerjaan konstruksi
Industri perakitan, pembuatan, perbaikan barang-barang elektrik, elektronik maupun mekanik.