Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penyusunan katalog elektronik sektoral. Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama tersebut ditandatangani pada Jumat (15/2/2019).
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyambut baik kerja sama katalog elektronik sektoral ini. Dengan adanya katalog elektronik diharapkan mempermudah akses, misalnya rumah sakit, dalam pengadaan obat dan alat kesehatan.
“Keuntungan e-katalog ini bagus sekali dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. (Pengadaan) obat ini njelimet sekali misalnya obat pil, satu pil bisa dua dosis, memang perlu penelitian. Artinya pengadaan obat ini sangat kompleks, tidak boleh salah dan obat apa yang bisa masuk ke e-katalog,” kata Nila dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis.com pada Senin (18/2/2019).
Pemilihan produk yang akan dicantumkan dalam katalog elektronik dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. Beberapa produk yang rencananya diimplementasikan ke dalam e-katalog sektoral oleh masing-masing kementerian sesuai dengan kewenangannya, pengadaan dari Kemenkes berupa obat-obatan dan alat kesehatan.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan nantinya pengelolaan e-katalog sektoral dilimpahkan ke masing-masing kementerian.
“Pembentukan e-katalog sektoral di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian diharapkan menjadi trigger pembentukan e-katalog di kementerian/lembaga masing-masing,” kata Roni.
Selain Kemenkes, penandatanganan MoU itu juga dilakukan oleh empat kementerian lainnya, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertanian.
Terimplementasinya e-katalog sektoral di lima kementerian ini juga menjadi ukuran keberhasilan aksi pencegahan korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatanganin oleh KPK, Bappenas, Mendagri, MenpanRB, dan Kepala Staf Presiden pada Desember lalu.
Terbitnya SKB itu untuk melaksanakan ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).