Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Kedua Rekrutmen PPPK, 20.412 Pendaftar Telah Membuat Akun

Pada hari kedua pendaftaran, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melaporkan pembaharuan informasi jumlah pendaftar. Berdasarkan keterangan BKN, 21 jam sejak pendaftaran dibuka atau sampai pukul 17.03 WIB pada Rabu (13/2/2019), terdapat 20.412 akun yang terbentuk. Jumlah tersebut meningkat 16.827 dibanding hari pertama.
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK secara daring di situs resmi sscasn.bkn.go.id telah dibuka sejak Selasa (12/2/2019) dan akan ditutup pada 17 Februari 2019.

Pendaftaran PPPK tahap I hanya diperuntukkan bagi eks tenaga honorer kategori II (THK2) yang mencakup profesi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Pada hari kedua pendaftaran, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melaporkan pembaharuan informasi jumlah pendaftar. Berdasarkan keterangan BKN, 21 jam sejak pendaftaran dibuka atau sampai pukul 17.03 WIB pada Rabu (13/2/2019), terdapat 20.412 akun yang terbentuk. Jumlah tersebut meningkat 16.827 dibanding hari pertama.

"21 jam sejak dibuka pendaftaran Tahap I #P3K2019, 20.412 akun terbentuk. Sebanyak 1.819 sudah submit dokumen," tulis BKN melalui akun Twitter-nya.

Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian PANRB di https://www.menpan.go.id/, untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini, dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Selain persyaratan di atas, Peraturan Menteri PANRB juga menegaskan bahwa calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.

“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper