Bisnis.com, BANDA ACEH - Personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar mengamankan 40 kotak ganja dengan berat sekitar 800 kilogram. Ganja tersebut diamankan dari sebuah gubuk di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (5/2/2019).
Puluhan kotak ganja ini diamankan atas informasi masyarakat tentang adanya sebuah tempat penyimpanan ganja.
Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria Yuddha mengatakan pihaknya hanya berhasil menyita barang bukti ganja. Sementara itu tersangka berinisial Y (30) yang merupakan warga setempat berhasil melarikan diri. Saat digerebek, Y kabur bersama rekannya yang lain.
"Hingga kini masih diselidiki lebih lanjut kasus ini. Ini merupakan tangkapan terbesar kita di awal tahun 2019," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (6/2/2019).
Ayi Satria Yuddha menjelaskan, seluruh ganja tersebut diduga akan dikirim ke Jakarta Timur. Hal ini diketahui dari modus yang dilakukan para pelaku dengan mengepak rapi puluhan kotak berisi ganja menggunakan plastik abu-abu dan dilengkapi alamat pada secarik kertas dengan tujuan Jakarta Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Raja Aminuddin Harahap berujar, pihaknya masih terus memburu para pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut.
Ia berharap pelaku bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk memudahkan proses hukum.
"Diduga jaringan besar, kasus ini masih terus dikembangkan. Nanti kita informasikan lebih lanjut tentang perkembangannya, tersangka Y kita kejar bersama empat rekannya, termasuk mobil box yang dilarikan dan diduga digunakan untuk mengangkut kotak ganja ini," kata Raja Aminuddin.