Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi III DPR Eksaminasi Vonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta untuk Baiq Nuril

Komisi III DPR berencana menggelar eksaminasi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pindana informasi dan transaksi elektronik.
Baiq Nuril/Antara
Baiq Nuril/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR berencana menggelar eksaminasi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pindana informasi dan transaksi elektronik.

“Kami akan melakukan eksaminasi. Kami prioritaskan kasus Baiq Nuril supaya tidak ada korban-korban lainnya,” ujar Anggota Komisi III DPR Risa Mariska saat rapat dengar pendapat umum dengan Baiq Nuril di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Eksaminasi itu akan memeriksa kembali amar maupun pertimbangan hukum putusan MA atas perkara Baiq Nuril. Menurut banyak kalangan, putusan itu mencederai rasa keadilan karena bekas pegawai honorer SMAN 7 Mataram tersebut dihukum pidana penjara dan denda meski menjadi korban dari pelapornya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menambahkan bahwa dalam eksaminasi tersebut para ahli hukum akan diundang ke parlemen. Meski demikian, dia mewanti-wanti eksaminasi tetap tidak dapat mengubah putusan MA atau membebaskan Baiq Nuril.

“Putusan Baiq Nuril hanya bisa berubah melalui permohonan peninjauan kembali,” katanya di tempat yang sama.

Selasa (22/1/2019) Baiq Nuril dan pengacaranya mengadu ke Komisi III DPR untuk menjelaskan duduk perkara kasusnya yang membuat heboh tersebut. Kepada para politisi Senayan, Baiq Nuril menceritakan kembali kronologi kasus yang bermula dari pelaporan M, bekas Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, yang menjadi atasannya.

Baiq Nuril menegaskan bahwa rekaman percakapan telepon dirinya dengan M dibuat untuk membela diri dari tuduhan perbuatan asusila. Namun, rekaman yang berisi percakapan tak pantas dari M itu tersebar kepada khalayak setelah diberikan kepada seorang teman.

M yang merasa tersinggung pun melaporkan Baiq Nuril ke polisi atas tuduhan tindak pidana ITE. Pengadilan Negeri Mataram membebaskan perempuan tersebut dari dakwaan yang direspon dengan pengajuan banding hingga kasasi oleh jaksa penuntut umum.

Kontras dengan pengadilan tingkat pertama, MA menyatakan Baiq Nuril terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dihukum penjara enam bulan dan denda Rp500 juta. Tidak terima vonis tersebut, Baiq Nuril mengajukan permohonan peninjauan kembali agar terbesar dari hukuman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper