Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan bergerak cepat dalam membantu bencana dan pemulihan pasca bencana di setiap wilayah yang terkena musibah.
Tercatat ketika terjadi bencana, Kemendagri berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkena bencana dan menerjunkan tim untuk segera membantu daerah bencana. Bantuan itu dilakukan mulai dari pembuatan posko bencana, membackup dan memastikan pelayanan pemerintahan daerah, membantu identifikasi korban.
Untuk jangka panjang, Kemendagri juga telah menginstruksikan Pemda agar penyusunan RPJMD dan RKPD dengan memperhatikan potensi bencana daerahnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo membeberkan langkah yang ditempuh Kemendagri setelah mendapatkan kabar terjadinya bencana di suatu daerah. Hal itu disampaikan dihadapan media pers setelah mengikuti Raker DPR RI dengan Tim Pengawasan Penanggulangan Bencana DPR RI yang membahas perkembangan penanganan bencana di Provinsi NTB, Sulawesi Tengah, Lampung, Banten di Gedung DPR-MPR RI, Rabu (23/01/2019).
Langkah pertama, tutur Tjahjo, Kemendagri langsung berkoordinasi dengan daerah terkena bencana dengan mengirimkan radiogram kepada Pemda terkait untuk segera mengeluarkan surat keputusan darurat bencana sebagai dasar BNPB dan Kementerian terkait. Pihak Kemendagri juga mengirimkan tim untuk memonitoring wilayah bencana.
“Langsung kami mengirim radiogram ke daerah setempat, untuk segera mengeluarkan surat keputusan yang berkaitan bahwa daerah itu dalam keadaan darurat bencana”, katanya, seperti dikutip dari siaran pers.
Kedua, Kemendagri menginstruksikan diselenggrakannya rapat revisi APBD kepada DPRD dan Pemda untuk memasukkan anggaran pemulihan pasca bencana. Oleh karena itu, pihaknya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pembangunan/perbaikan sarana umum yang telah rusak.
“Kami punya hak untuk merevisi APBD begitu ada kejadian, kami rapat dengan DPRD dan Pemdanya untuk merevisi APBD-nya,”katanya.
Yang ketiga, Kemendagri mengirimkan tim pendampingan yang ditugaskan membantu pelayanan kepada masyarakat untuk mempercepat proses stabilisasi dan pemulihan daerah. Termasuk memberikan dana bantuan perbaikan dan pendukung untuk kantor pemerintahan, terutama kantor desa dan kelurahan yang terkena dampak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel