Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara sedang memproses 5.952 usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan data BKN, sampai dengan tanggal 21 Januari 2019 dari total jumlah tersebut, sudah ditetapkan sebanyak 4.533 NIP.
Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB pada Selasa (22/01/2019), Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan BKN telah menyampaikan kepada seluruh instansi, yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah, agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019.
Pernyataan resmi BKN yang diterima Bisnis menyebutkan pada kesempatan itu Bima menegaskan pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun.
"Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi/daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen," katanya.
Secara umum, Komisi II DPR memberi apresiasi atas proses rekrutmen CPNS TA 2018. Apresiasi positif di antaranya disampaikan oleh Tamanuri dari Partai Nasional Demokrat, Dadang Muchtar dari Partai Golkar dan Sutriyono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Saya mengapresiasi proses rekrutmen CPNS 2018. Proses tes sangat obyektif, tidak ada yang bisa titip-titip untuk bisa lulus seleksi," kata Dadang Muchtar.