Bisnis.com, JAKARTA – Partai Gerindra membela alasan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meloloskan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif atau caleg pada Pileg 2019.
Pada sesi debat Pilpres 2019, Capres nomor urut 01 Joko Widodo menanyakan alasan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra meneken persetujuan pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif.
Menyitir data Indonesia Corruption Watch (ICW), Jokowi menyebutkan enam caleg Gerindra merupakan bekas terpidana korupsi.
Menanggapi pertanyaan itu, Prabowo mengaku tidak mengetahui temuan versi ICW. Namun, dia mengatakan mantan napi korupsi dibolehkan secara peraturan perundang-undangan untuk menjadi calon anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan jawaban Prabowo tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia justru heran alasan Jokowi mempersoalkan kembali larangan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut.
“Presiden kan mestinya taat kepada hukum. Jawaban Pak Prabowo yang betul,” katanya usai acara nonton bareng debat Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (17/1/2019) malam.
Taufik juga sepakat dengan argumentasi Prabowo bahwa rakyat akan menjadi penentu memilih caleg bekas koruptor itu atau tidak. Lagipula, tambah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini, caleg mantan terpidana korupsi dari Gerindra tidak terlalu banyak.
“Kalau dihitung-hitung banyak dari partai saya atau partai yang lain?” tanyanya.
Taufik merupakan calon anggota DPRD DKI Jakarta yang masuk dalam daftar enam caleg Gerindra bekas narapidana korupsi. Selain Taufik, ada nama Herry Jones Kereh (DPRD Sulawesi Utara), Husen Kausaha (DPRD Maluku Utara), Ferizal dan Mirhammuddin (DPRD Belitung Timur), serta Hajar Syahyan (DPRD Tanggamus).
Enam nama tersebut merupakan bagian dari daftar 40 calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bekas terpidana korupsi yang dirilis oleh ICW baru-baru ini.
Meski demikian, Gerindra masih kalah dari Partai Golkar yang mencalonkan tujuh mantan koruptor sebagai caleg pada Pemilu 2019.