Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hina Raja di Facebook, Pria Kamboja Masuk Bui

Pengadilan Kamboja pada Rabu (9/1/2019) memberi hukuman kurungan penjara 3 tahun kepada seorang pria setelah diketahui menghina raja melalui postingan di akun Facebook.
Raja Kamboja Norodom Sihamoni/Reuters
Raja Kamboja Norodom Sihamoni/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Kamboja pada Rabu (9/1/2019) memberi hukuman kurungan penjara 3 tahun kepada seorang pria setelah diketahui menghina raja melalui postingan di akun Facebook.

Ieng Cholsa dihukum berdasarkan Undang-Undang Lese Majeste yang diberlakukan tahun lalu. Undang-undang ini sebelumnya sempat dikhawatirkan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia dapat meredam perbedaan pendapat.

"Pengadilan mengumumkan vonis terhadap Ieng Cholsa yang dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan memerintahkannya membayar 5 juta riel (US$ 1.250)," kata juru bicara Pengadilan Kota Phnom Penh Y Rin.

Rin mengatakan pria itu mem-posting hinaan terhadap Raja Norodom Sihamoni pada Juni 2018. Setelah itu, terdakwa tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Namun, pengadilan juga tidak mengatakan apakah terdawa memiliki pengacara atau tidak.

UU Lese Majeste di Kamboja dengan suara bulat diadopsi oleh parlemen pada Februari tahun lalu. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan keprihatinan pada waktu itu bahwa undang-undang tersebut digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

Sebelumnya, Oktober lalu, pengadilan di provinsi utara Siem Reap memenjarakan seorang anggota Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP), oposisi pemerintah berkuasa.

Mahkamah Agung membubarkan CNRP pada 2017 atas permintaan pemerintah setelah dinyatakan bersalah merencanakan mengambil alih kekuasaan dengan bantuan Amerika Serikat. Tuduhan itu dibantah partai dan Washington.

Partai Rakyat Kamboja (CPP) yang berkuasa milik Perdana Menteri Hun Sen memenangi pemilihan umum pada Juli tahun lalu yang menurut para kritikus cacat karena kurangnya oposisi yang kredibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper