Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri memastikan akan menjerat pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks mengenai 7 kontainer surat suara tercoblos dengan pasal berlapis. Pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Arief Sulistyanto meyakini kedua pasal tersebut bisa menjerat pelaku penyebar informasi hoaks itu secara langsung dan pelaku tidak bisa menghindar lagi atas perbuatannya menyebarkan informasi hoaks.
Pelaku yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat diancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Sementara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga akan menjerat pelaku dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Menyebarkan berita bohong ada aturannya di Pasal 27 UU ITE. Kami akan merujuk juga pada UU Pemilu nanti. Intinya, kami akan terapkan pasal yang tepat, sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi," tuturnya, Kamis (3/1/2019).
Arief mengatakan penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tindak pidana tersebut. Polisi ingin mengungkap kasus hoaks itu secara terang-berderang dan bisa mendapatkan pelaku penyebar hoaks di media sosial.
"Siapa pun yang berkaitan dengan isu ini, nanti akan kita mintai keterangan," kata Arief.