Bisnis.com, JAKARTA--Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menangkap Kasubag Kepangkatan BKD Kabupaten Muaro Jambi berinisial MY.
MY ditangkap karena diduga menerima suap CPNS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengemukakan MY diduga meminta uang senilai Rp100 juta untuk meloloskan CPNS di Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Mukri, tersangka MY tidak hanya menjabat sebagai Kasubag Kepangkatan, tapi juga menjadi Panitia Seleksi CPNS pada Kabupaten Muaro Jambi.
"Tim gabungan Kejaksaan mengamankan Kasubag Kepangkatan di BKD Kabupaten Muaro Jambi yang juga merangkap sebagai Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Muaro Jambi dengan inisial MY yang diduga meminta sejumlah uang untuk meloloskan CPNS di Kabupaten Muaro Jambi," tuturnya, Jumat (28/12).
Mukri mengatakan bahwa tersangka kini diamankan untuk diproses hukum. Dari tangan MY Kejaksaan mengamankan uang tunai Rp19,3 juta dari total uang suap yang disepakati agar masuk CPNS sebesar Rp100 juta serta satu unit ponsel pintar.
"Setelah dilakukan penangkapan, yang bersangkutan kemudian diamankan di Kejati Jambi dan untuk proses selanjutnya dibawa ke Kejari Muaro Jambi," kata Mukri.