Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah China menyusun regulasi yang lebih ketat dalam hal kekayaan intelektual dan transfer teknologi, di tengah sengketa dagang dengan AS.
Rancangan aturan itu mencakup 39 pasal yang regulasinya lebih ketat dibandingkan undang-undang (UU) terdahulu yang dirilis pada 2015.
"Otoritas resmi dan para stafnya tidak boleh menggunakan cara-cara administratif untuk memaksa dilakukannya transfer teknologi," demikian dicantumkan dalam draf tersebut seperti dilansir Reuters, Kamis (27/12/2018).
Pemerintah AS sebelumnya menuding China melakukan praktik perdagangan yang tidak adil, termasuk pencurian hak kekayaan intelektual dan pemaksaan transfer hak kekayaan intelektual. Hal ini turut menjadi poin yang mengganjal dalam pembicaraan perang dagang antara AS dengan China.
Meski Beijing membantah tuduhan tersebut, tapi pemerintahan Xi Jinping berjanji bakal memperbaiki akses pasar bagi investor asing dan memberikan perlindungan yang lebih baik.
Rancangan UU itu telah dimasukkan ke komite khusus di Kongres Rakyat Nasional, yang akan mulai menggelar sesi sidang pada Minggu (30/12) dan menggelar konsultasi publik hingga 24 Februari 2019.
Jika disetujui, maka beleid ini bakal menggantikan tiga regulasi lain yang sudah ada yang mengatur Joint Ventures (JV) serta perusahaan milik asing.