MEI: Rusuh Rutan Brimob, Korupsi Sang Hyang Seri dan Dirut PT TAB
Rusuh dan penyanderaan di Rutan Brimob yang berlangsung dramatis menjadi berita yang paling menyita perhatian pada Mei 2018. Selain itu, kasus Korupsi Sang Hyang Seri dan penyitaan aset Dirut PT TAB yang membobol rekening Bank Mandiri di Bandung menjadi berita lainnya.
9 Mei 2018
Kerusuhan terjadi di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, diduga dipicu masalah titipan makanan milik seorang narapidana terorisme. Kerusuhan terjadi sekitar pukul 19.30 setelah salat magrib. Kronologisnya berawal dari salah satu dari anggota petugas rutan yang menyampaikan bahwa titipan makanan dipegang oleh petugas lain. Namun, napi tersebut tidak terima, sehingga terjadilah kerusuhan. Drama menegangkan selama 36 jam itu berakhir pada Kamis, 10 Mei 2018. Sebanyak 155 tahanan kasus terorisme yang sebelumnya menguasai tiga blok rutan menyerah tanpa syarat.
23 Mei 2018
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Syaiful Bahri sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja BRI dan BNI 46 dengan kerugian negara mencapai Rp65,4 miliar.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junctho Pasal 18, Pasal 3 junctho Pasal 18, Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctho Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
25 Mei 2018
Kejaksaan Agung menyita aset milik Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy berupa pabrik milik PT TAB di Bandung dan sebuah sedan mewah Porsche ditambah lagi apartemen kelas premium di wilayah Jakarta Selatan. Semua aset tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar.
Penyitaan aset milik tersangka Rony Tedy dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka mengembalikan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung oleh PT TAB yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.
29 Mei 2018
Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi khusus kepada 841 orang narapidana beragama Budha dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562. Sembilan di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi itu.
Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan sedang tidak menjalani hukuman disiplin serta berkelakuan baik selama menjalankan pidana. Dari total 841 narapidana yang mendapatkan remisi khusus, sebanyak 832 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan. Kemudian dari 832 napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan.
Sementara 9 orang napi yang langsung bebas tersebut, 6 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, dan masing-masing 1 orang bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Berdasarkan data di smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang. Mereka terdiri dari narapidana berjumlah 173.880 orang dan tahanan sebanyak 73.829 orang.
31 Mei 2018
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 34 situs maupun konten berbau radikalisme selama April 2018 di Indonesia. Selama periode Januari-April 2018 sudah ada 237 situs maupun konten yang telah diblokir Kemkominfo. Kemkominfo memastikan pemerintah sangat serius dalam menangani aksi radikalisme yang tersebar di dunia maya.