Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus DPRD Sumut: KPK Ingatkan DPO Ferry Suando Agar Serahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ferry Suando Tanuray Kaban, tersangka kasus DPRD Sumatera Utara yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ferry Suando Tanuray Kaban, tersangka kasus DPRD Sumatra Utara yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.

KPK telah mendatangi pihak keluarga yang bersangkutan, dan pihak keluarga menyampaikan pada tim KPK bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga.

"Kami perlu mengingatkan, jika ada piha-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut, maka ada resiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018).

Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak koperatif dan melarikan diri akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang koperatif. Ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara.

Sampai saat ini, KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat.

"Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan. Justru, jika FST terus melarikan diri, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga," tegas Febri.

Dari 38 orang Anggota DPRD Sumut yang ditingkatkan ke proses penyidikan sebagai tersangka sejak April 2018, telah dilakukan penahanan terhadap 35 orang.

Penyidikan untuk 12 orang tersangka di antaranya telah selesai, sehingga telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum, dimana lima di antaranya telah mulai didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Sementara itu, secara bertahap yang lain juga akan diproses

Dalam proses yang berjalan, satu orang tersangka, Sopar Siburian, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan sedang dalam proses pertimbangan.

"Pada dasarkanya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima yaitu sekitar Rp202.500.000," lanjut Febri.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD lain telah mengembalikan uang dengan total sekitar Rp7.656.500.000. Sikap koperatif tersebut menjadi pertimbangan KPK sebagai alasan meringankan dalam proses hukum yang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper