Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (14/11/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Reinhard Atu Narang.
Pemeriksaan hari ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Reinhard Atu Narang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha dari anak usaha dari Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.
Sebelumnya, KPK memanggil Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Borak, yang juga tersangka dalam kasus tersebut, diperiksa untuk tersangka Edy Saputra Suradja, mantan Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. dan Direktur PT BAP yang mengundurkan diri pada 29 Oktober lalu.
Selain Borak, KPK menetapkan tiga tersangka yang semuanya dari Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebagai pihak penerima, yaitu:
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Baca Juga
Sementara itu, selaku pihak pemberi KPK menetapkan tersangka beberapa orang tersangka, yaitu:
•Edy Saputra Suradja, mantan Wakil Direktur Utama PT BAP
•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama
Sebagai pihak yang diduga menerima, Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak yang diduga pemberi, yakni Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.