Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum memberi kelonggaran kepada Sulawesi Tengah dalam memutuskan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan jilid 2.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan kelonggaran diberikan karena kawasan tersebut masih dalam kondisi duka.
“Tadi malam, diberikan kebijakan bagi KPU kabupaten/kota di Sulawesi Tengah (Sulteng) yaitu Sigi, Doggala, dan Palu untuk belum melakukan penyempurnan DPT. Khusus Sulteng akan dilakukan, realistisnya, Desember," paparnya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Viryan menjelaskan butuh kehati-hatian melakukan pendataan pada daerah yang akhir September 2018 itu mengalami bencana gempa bumi yang disusul tsunami.
Contohnya, dua kecamatan yang terkena likuifaksi. Tidak mungkin penduduk yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut dicoret semuanya karena bisa jadi ada yang tidak berada di lokasi saat kejadian.
Begitu pula sebaliknya, ada kemungkinan pemilih yang masuk DPT sudah meninggal dunia.
Adapun perbaikan akan terus berlangsung hingga 30 hari menjelang pemungutan suara.
“Semangatnya melindungi hak pilih,” ujarnya.
KPU akan menetapkan DPT hasil perbaikan kedua pada Kamis (15/11), setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dibetulkan.