Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan tindakan berupa tilang terhadap 703 pengendara pada hari kedua diterapkannya regulasi electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Jalan Medan Merdeka dan Jalan Thamrin.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan jumlah kendaraan yang ditindak berupa tilang di Jalan Medan Merdeka ada sebanyak 118 kendaraan, sementara itu di Jalan Thamrin Jakarta Pusat ada sebanyak 585 kendaraan yang jika ditotal menjadi 703 pengendara pada hari kedua diterapkannya e-TLE.
"Jadi total pada hari Jumat 2 November 2018 atau hari kedua diterapkannya e-TLE sudah ada 703 kendaraan yang ditindak berupa tilang," tuturnya, Sabtu (3/11/2018).
Dia menjelaskan kendaraan pelat hitam yang ditilang pada hari kedua e-TLE ada sebanyak 240 kendaraan, sementara pelat kuning ada 78, pelat merah ada 6, pelat TNI/Polri ada 7, pelat kendaraan kedutaan ada sekitar 4 kendaraan yang ditilang.
Sementara, untuk pelat luar DKI ada 27 kendaraan, plat Diskresi Petugas ada 305 kendaraan.
"Sementara yang not recognize ada 36 kendaraan yang kami tilang. Jadi jika ditotal itu ada 703 kendaraan dari e-TLE di Jalan Medan Merdeka dan di Jalan Thamrin," katanya.