Bisnis.com, JAKARTA—PM Jepang Shinzo Abe memberikan sinyal bahwa pemberlakuan kenaikan pajak penjualan pada tahun depan dapat ditunda jika kondisi ekonomi domestik memburuk.
Hal itu menjadi sinyal ketiga Abe untuk menunda kenaikan pajak jika keadaan memaksa. Sebelumnya, Abe menunda kenaikan pajak konsumsi domestik menjadi 10% dari sebelumnya 8% sebanyak dua kali, termasuk ketika 2016 saat dia memperingatkan bahwa Brexit dapat mengguncang ekonomi Jepang.
Kendati demikian, Abe baru-baru ini masih mempertimbangkan untuk tetap dengan rencana kenaikan pajak penjualan pada Oktober 2019.
Dia juga berjanji untuk mengambil sejumlah langkah yang dapat melindungi ekonomi Jepang dari dampak kenaikan pajak penjualan, misalnya dengan memberikan pengecualian kenaikan pajak terhadap penjualan barang-barang yang tahan lama.
“Basisnya adalah kami akan terus memberlakukan kenaikan pajak penjualan. Tapi, akan sangat salah kalau terlalu kaku dengan keputusan itu, [yaitu] pajak harus dinaikkan [tanpa mempertimbangkan] apa pun yang terjadi,” kata Abe di hadapan Parlemen Jepang, seperti dikutip Reuters, Jumat (2/11/2018).
Abe pun menegaskan bahwa dia berkomitmen untuk kenaikan pajak tahun depan tapi keputusannya dapat berubah jika ekonomi Jepang mendapat kejutan.
“Kami akan tetap dengan kenaikan pajak, kecuali jika ekonomi mendapat kejutan yang skalanya seperti runtuhnya Lehman Brothers,” imbuhnya, mengacu kepada krisis ekonomi global pada 2008.
Tidak hanya kondisi ekonomi global yang dikhawatirkan, Abe juga menyebut bencana alam seperti gempa bumi dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil keputusan.