Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengajukan angka upah minimum kota (UMK) senilai Rp2.762.000 pada 2019 mendatang, atau naik 8% dibandingkan tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Jhoni Sarikoen mengatakan angka ini sudah disepakati bersama antara pihaknya dengan Dewan Pengupahan Pekanbaru.
"Angka ini sudah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha dan pemkot," katanya Kamis (1/11/2018).
Jhoni mengatakan pihaknya merumuskan angka UMK tahun depan sesuai dengan rekomendasi pemerintah, yakni dengan acuan pertumbuhan sebesar 8%, dari posisi UMK tahun ini senilai Rp2,55 juta menjadi Rp2,76 juta di tahun depan.
Setelah angka tersebut disepakati bersama oleh pihaknya di Dewan Pengupahan, selanjutnya akan diajukan usulan ke pemprov Riau untuk dapat disetujui dan diterbitkan surat keputusan gubernur.
Pihaknya berharap proses pengesahan dari nilai usulan UMK Pekanbaru ini dapat dilakukan secepatnya.
"Target kami bulan ini sudah disahkan, jadi kami punya banyak waktu untuk sosialisasi ke perusahaan dan pekerja," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar mengaku belum mendapatkan laporan usulan UMK Pekanbaru.
"Belum tahu, mungkin laporannya baru masuk hari ini. Nanti pengesahannya menunggu daerah kabupaten kota yang lain, kalau kenaikan sesuai rekomendasi pemerintah, syukurlah karena tidak sulit lagi penerapannya nanti," katanya.