Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekanbaru Ajukan UMK 2019 Rp2,76 Juta

Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengajukan angka upah minimum kota (UMK) senilai Rp2.762.000 pada 2019 mendatang, atau naik 8% dibandingkan tahun ini.
Petugas memindahkan uang /Antara-Akbar Nugroho Gumay
Petugas memindahkan uang /Antara-Akbar Nugroho Gumay
Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengajukan angka upah minimum kota (UMK) senilai Rp2.762.000 pada 2019 mendatang, atau naik 8% dibandingkan tahun ini.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Jhoni Sarikoen mengatakan angka ini sudah disepakati bersama antara pihaknya dengan Dewan Pengupahan Pekanbaru.
 
"Angka ini sudah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha dan pemkot," katanya Kamis (1/11/2018).
 
Jhoni mengatakan pihaknya merumuskan angka UMK tahun depan sesuai dengan rekomendasi pemerintah, yakni dengan acuan pertumbuhan sebesar 8%, dari posisi UMK tahun ini senilai Rp2,55 juta menjadi Rp2,76 juta di tahun depan.
 
Setelah angka tersebut disepakati bersama oleh pihaknya di Dewan Pengupahan, selanjutnya akan diajukan usulan ke pemprov Riau untuk dapat disetujui dan diterbitkan surat keputusan gubernur.
 
Pihaknya berharap proses pengesahan dari nilai usulan UMK Pekanbaru ini dapat dilakukan secepatnya.
 
"Target kami bulan ini sudah disahkan, jadi kami punya banyak waktu untuk sosialisasi ke perusahaan dan pekerja," katanya.
 
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar mengaku belum mendapatkan laporan usulan UMK Pekanbaru.
 
"Belum tahu, mungkin laporannya baru masuk hari ini. Nanti pengesahannya menunggu daerah kabupaten kota yang lain, kalau kenaikan sesuai rekomendasi pemerintah, syukurlah karena tidak sulit lagi penerapannya nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper