Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi meneken Keputusan Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat untuk 2019.
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/kep.1046 - Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2019 ini merujuk pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/34/X/Depeprov tanggal 24 Oktober 2018 terkait rekomendasi UMP Jabar 2019.
“Saya umumkan besaran UMP Jawa Barat 2019 sebesar Rp1.668.372,83, kenaikan sebesar 8,03%,” ujar Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Bandung, Kamis (1/11/2018).
Dengan penetapan ini, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar harus lebih besar dari angka UMP 2019.
“Dalam proses [penetapan] ini, yang pertama, dinamikanya harus dicermati. Saya kurang nyaman, harusnya ada cara lain [penetapan upah] sehingga tidak selalu repot pada November. Bangsa lain sudah melakukan dengan cara-cara baik,” tuturnya.
Menurut Emil, UMP hanya menjadi acuan bawah karena pada kenyataannya di 27 daerah di Jabar, tidak ada angka yang sama dengan UMP.
“Selalu lebih tinggi, maka dinamikanya ada di UMK yang akan ditentukan dan dibahas dengan baik,” lanjutnya.
UMK Pangandaran contohnya, selalu terendah di Jabar tapi angkanya lebih tinggi dari UMP. Rumusan upah pun dinilai tidak bisa menjadi satu obat untuk semua penyakit.
“Satu penyakit, satu obat, satu dokter. Pengupahan idealnya sesuai bidangnya. Upah minimum padat karya itu misalnya ada wacana, karena tidak sanggup dengan upah yang lain. [Terkait] Fenomena [industri] hijrah ke Jawa Tengah, saya dapat kabar dari Menteri Perindustrian order dari Nike dibatalkan karena isu upah yang terus mengemuka. Sehingga, mencari garis tengah adil [soal upah] tidak mudah,” papar Emil.
Lantaran perhitungan dan persentase UMP ditentukan pemerintah pusat, pihaknya berkomitmen mengikuti aturan sebagai perwakilan pemerintah.
Rumus perhitungan UMP Jabar 2019 mengacu pada pertumbuhan ekonomi 5,15% dan inflasi nasional 2,88%, yang kemudian angkanya dikalikan dengan UMP 2018 yang sebesar Rp1.544.360,67, lalu dikalikan 8,03%.