Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi Aceh 2019 sebesar Rp2,9 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan Rp200 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu sebesar Rp2,7 Juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 98/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh/2019, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, 25 Oktober 2018.
“Besaran UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden melalui rilis yang diterima Bisnis, Rabu (31/10/2018).
Rahmad Raden menambahkan, besaran gaji Rp2,9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 tahun 2018 ini merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.
“Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Pergub 98 tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, dengan ditetapkannya UMP tahun 2018 ini, maka para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp2,9 juta.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.
Pergub ini, sambung Rahmad, berlaku bagi seluruh pekerja maupun buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain.
Sedangkan mekanisme pengawasan akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
“Plt Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh untuk mematuhi Pergub ini dan menerapkan UMP baru sebesar Rp2,9 juta, terhitung mulai tanggal 1 januari 2019 mendatag,” katanya.