Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus DPRD Kalteng : KPK Sita Dokumen Perizinan Binasawit di 2 Lokasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha dari Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha dari Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.

Seperti diketahui, beberapa tersangka sebagai pihak pemberi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018 berasal dari PT BAP, termasuk Wakil Direktur BAP,  Edy Saputra Suradja.

"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Kalteng, yaitu Kantor DPRD Provinsi dan Kantor Dinas Kehutanan dan Dinas Perizinan. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perizinan PT. BAP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/10/2018).

Pihak Golden Agri Resources mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di negara terkait.

"Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya," ujar Manajemen Sinar Mas Group dalam pernyataan terbuka yang dirilis, Sabtu (27/10/2018).

Seperti diketahui, Wakil Direktur Utama PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edy ditetapkan sebagai pemberi karena diduga sebagai pihak pemberi dalam penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Edy tercatat tergabung dengan perseroan sejak 1985 dengan jabatan pertama sebagai Kepala Bagian Akuntansi, dan diangkat menjadi Direktur pada tahun 2004.

Pada 1992-1994 dan 2009-2018, Edy Saputra Suradja menjabat sebagai Direktur PT Purimas Sasmita, anak perusahaan Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.

Selain Edy, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Keenam orang tersebut, yaitu:

Pihak yang diduga sebagai penerima;
•Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Pihak yang diduga sebagai pemberi:

•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam pertama dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait dengan tugas dan fungsi DPRD," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarief, Sabtu (27/10/2018).

Sebelumnya, KPK mengamankan 13 baik orang dari pihak DPRD Kalimantan Tengah maupun pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Sebagai pihak yang diduga menerima, Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak yang diduga pemberi, yakni Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper