Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diterapkan Bulan November, Ini Tahap-tahap Mengurus E-Tilang

Diterapkan Bulan November, Ini Tahap-tahap Mengurus E-Tilang
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diterapkan pada bulan November 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengungkapkan hasil uji coba E-TLE selama satu bulan ini memiliki hasil yang positif sehingga pihak kepolisian akan melakukan penindakan pada bulan November.

"Dengan adanya beberapa evaluasi selama uji coba [E-TLE] ini alhamdulillah semakin hari semakin menurun pelanggaran yang ada di tempat itu," ujar Yusuf.

Yusuf pun meyakini bahwa data dan sistem informasi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya telah mumpuni untuk melakukan penindakan E-TLE.

"Jadi ada namanya Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI), kalau datanya tidak kuat, tidak benar, saya belum berani membuat ini. Kalau saya berani buat E-TLE ini berarti data di Polda Metro ini sudah bagus pendataannya. Mungkin paling bagus di seluruh indonesia," tambah Yusuf.

Nantinya foto para pelanggar lalu lintas akan terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya. Selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Pemilik kendaraan harus merespon konfirmasi yang dikirim petugas paling lambat 5 hari setelah pelanggaran dilakukan. Misalnya apakah kendaraan sedang dipakai orang lain, atau sudah dijual.

Bila tidak ada respon dari pemilik kendaraan, maka polisi akan memblokir plat nomor kendaraan tersebut.

"Kita akan metode konfirmasi, tidak langsung ditilang. Kan ada konfirmasi 3 kali. Jadi konfirmasi itu harus direspon, kalau tidak direspon kita blokir. Kalau memang bukan kendaraannya, dia konfirmasi ke kita, misal kendaraan ini sudah dijual ke si B, ini kuitansinya. Teguran atau tilang akan diberikan ke alamat yang sudah disampaikan pemilik pertama tadi. Jadi tidak ada masalah," kata Yusuf.

E-TLE sementara akan diterapkan di jalan protokol Sudirman dan Thamrin terlebih dahulu seperti uji coba yang telah berlangsung selama satu bulan ini. Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemasangan kamera di titik lain dalam beberapa tahun ke depan.

"Terutama di sekitar istana, di tempat-tempat sering berkumpulnya massa, Monas, kemudian stadion GBK yang sering ada pertandingan, kantor DPR, ya sekitar jalan itu. Nanti prioritas mengembang. Nanti bergerak lagi ke pinggir, mungkin sekian ratus kamera lagi sampai berapa tahun ke depan," ujar Yusuf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper