Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rp722 Miliar Dialokasikan untuk Rekonstruksi Kantor Kejaksaan pasca Gempa Lombok dan Palu

Pemerintah mengalokasikan dana Rp722 miliar untuk membangun kembali kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang rusak akibat gempa bumi di Lombok dan Palu-Donggala. 
Sejumlah toko dan gudang yang rusak akibat diterjang gempa dan tsunami berkekuatan 7,4 SR di kawasan Pergudangan Kabupaten Donggala, Sulteng, Senin (1/10)./Antara
Sejumlah toko dan gudang yang rusak akibat diterjang gempa dan tsunami berkekuatan 7,4 SR di kawasan Pergudangan Kabupaten Donggala, Sulteng, Senin (1/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengalokasikan dana Rp722 miliar untuk membangun kembali kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang rusak akibat gempa bumi di Lombok dan Palu-Donggala.  

Ha itu terkuak dalam Rapat Kerja  Komisi III DPR dengan empat mitra kerja yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kejaksaan Agung tentang penambahan anggaran, hari ini Rabu (24/10/2018).

John Kenedy Azis, Anggota Komisi III DPR, memaparkan bahwa dari keempat mitra kerja tersebut, Komisi III DPR akan menerima pengajuan penambahan anggaran untuk Kejaksaan Agung sebesar Rp737 Miliar.

Dari anggaran tambahan tersebut, sebanyak Rp722 Miliar akan digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana Aparatur Kejaksaan RI, terutama yang terkena musibah di NTB dan Sulawesi Tengah. 

"Kejaksaan ini penting, urgen, khususnya pembangunan kembali kantor kejaksaan di Lombok dan Palu akibat adanya gempa. Ada beberapa kantor Kejaksaan Negeri yang hancur, kantor Kejaksaan Tinggi juga ada yang hancur. Ini sangat urgen," ujar John pada Bisnis Rabu (24/10/2018).

"Menurut hemat saya ini perlu mendapat sambutan positif, perlu dukungan, perlu support, khususnya untuk membangun kantor-kantor kejaksaan yang terkena musibah," tambah John.

Selain Kejaksaan Agung, Komisi III DPR juga menyetujui penambahan anggaran yang diajukan KPK sebesar Rp133 Miliar dari permohonan sekitar Rp400 Miliar termasuk pembelian tanah yang berada di sebelah gedung KPK.

"Kalau kita lihat, tanah [permintaan KPK] itu belumlah urgen. Tetapi yang paling urgen ada di beberapa pos misalnya kenaikan [penanganan] kasus dari 100 perkara menjadi 200 perkara. Kita setuju itu," ungkap John.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper