Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komentar Menteri Sofyan Djalil soal Izin Proyek Meikarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Jalil menyebut tidak memiliki masalah terkait izin tata ruang dari proyek Meikarta untuk 84 hektare lahan yang sudah keluar izinnya. Sementara, untuk sisa dari total 500 hektare rencana proyek, masih menunggu permohonan izin lanjutan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Jalil menyebut tidak memiliki masalah terkait izin tata ruang dari proyek Meikarta untuk 84 hektare lahan yang sudah keluar izinnya. Sementara, untuk sisa dari total 500 hektare rencana proyek, masih menunggu permohonan izin lanjutan.

Sofyan Jalil menuturkan keperluan pembangunan proyek Meikarta sudah terpenuhi izin tata ruangnya untuk 84 hektare lahan yang sudah mulai dibangun.

"Kitakan tidak ada masalah, waktu itu Dirjen Tata Ruang, Dirjen Pengendalian menyampaikan surat kepada bupati, bahwa yang sudah sesuai dengan perizinan tata ruang itu penyelesaiannya sudah 84 hektare, dan itu supaya diselesaikan sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku," tuturnya kepada Bisnis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/10/2018).

Menurut Sofyan, kalau ada perubahan rencana tata ruang itu akan ada siklusnya.

Adapun urusan Meikarta dengan Kementerian ATR lebih tentang perubahan tata ruang untuk sisa lahan dari total 500 hektare sesuai rencana akan dikelola untuk pembangunan Meikarta.


Meikarta pun belum melakukan permohonan izin tambahan terkait tata ruang lahan sisa tersebut.

"Lebih ke masalahnya sesuai dengan rencana tata ruang pembangunan, 84 ha sudah sesuai waktu itu, dan itu masih membutuhkan perubahan tata ruang yang selain itu," tuturnya.

Dia menjelaskan kasus suap yang terjadi tersebut merupakan perizinan di tingkat pemerintah daerah. Dengan demkian, dia melihat pengurusan izin terintegrasi seperti online single submissions (OSS) menjadi penting.

Sofyan pun menyayangkan kasus suap yang terjadi.

"Mungkin karena izinnya lama dan apa itu, akhirnya jalan pintas [melakukan suap] ketangkap KPK semua," ujarnya sambil terkekeh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper