Bisnis.com, JAKARTA - Mantan wakil ketua komisi energi DPR, Eni Saragih, mengatakan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pernah meminta jatah kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, Sofyan sungkan meminta jatah itu kepada Kotjo di hadapan Eni.
Iya, betul Pak,” kata Eni saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaannya dalam sidang perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Eni mengatakan pernah mengadakan suatu pertemuan dengan Kotjo dan Sofyan Basir di restoran Jepang di Hotel Fairmont pada 2017. Pertemuan itu, kata dia, awalnya membahas mengenai perkembangan proyek PLTU Riau-1.
Ketika pertemuan hampir selesai, Sofyan meminta izin kepadanya untuk bicara empat mata dengan Kotjo. Eni pun pulang duluan.
Beberapa hari kemudian setelah pertemuan, Kotjo membeberkan apa saja yang dia bicarakan dengan Sofyan. Kotjo mengatakan Sofyan Basir minta diperhatikan, tapi Sofyan tidak enak bila membicarakan masalah itu di depan Eni.
Kotjo juga mengatakan hal-hal sensitif sudah dia selesaikan dengan Sofyan Basir dalam pertemuan tersebut. Dari penuturan Kotjo itulah, Eni kemudian mengetahui adanya fee untuk Sofyan Basir.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo menyuap Eni Saragih Rp 4,75 miliar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. KPK mendakwa Eni berperan memfasilitasi pertemuan-pertemuan dengan Direksi PLN termasuk Sofyan, agar Kotjo ditunjuk sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1.