Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mempunyai opsi kedua selain menandai calon anggota legislatif mantan koruptor di surat suara karena pilihan pertama tidak sesuai dengan undang-undang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa cara lainnya adalah dengan membuat pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Opsi ini sangat memungkinkan karena dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 eks koruptor harus mengumumkan diri pernah menjalani masa pidana.
“Nah, declare itu kan bisa dimaknai juga KPU membantu mendeklarasikan itu di papan pengumuman,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/10/2018).
Pasal 7 PKPU 20/2018 Pasal 7 berbunyi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.
Masih pada pasal yang sama, terpidana karena kealpaan ringan (culpalevis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Namun, Arief menjelaskan pengumuman ini masih menjadi bahan diskusi dan belum diputuskan secara final. Pasalnya, KPU masih memikirkan kemungkinan bahwa upaya ini bisa dianggap sebagai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Maka nanti juga kita perlu menghitung waktunya dengan tepat. Artinya, kalau memang nanti dipersoalkan, kami akan butuh waktunya sampai kapan. Itu perlu disinkronisasi jadwalnya,” ucapnya.
Tak Bisa Tandai Caleg Koruptor di Surat Suara, KPU Punya Opsi Lain
Komisi Pemilihan Umum mempunyai opsi kedua selain menandai calon anggota legislatif mantan koruptor di surat suara karena pilihan pertama tidak sesuai dengan undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jaffry Prabu Prakoso
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Pengamat: Polisi Pungli di DWP Harus Dipecat dan Dipidana!
40 menit yang lalu
Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN
41 menit yang lalu
10 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Tahun 2025
54 menit yang lalu