Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ibi, Senin (8/10/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Kedua saksi yang diperiksa untuk tersangka Zainuddin Hasan merupakan pihak swasta, yakni Amdani Sanusi dan Hasan Lison.
Pada pemeriksaan 21 September lalu, penyidik KPK masih melakukan konfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan penerimaan uang dari rekanan untuk tersangka Zainuddin Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan.
Berikut nama-nama para tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten lampung Selatan:
Diduga pemberi;
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga
Diduga penerima;
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan
Baca Juga
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.