Bisnis.com, JAKARTA - Ratna Sarumpaet bakal dijerat dengan pasal berlapis, kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis (4/10).
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
"Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Jerry.
Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10). Namun, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chili. Ratna ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Jika melihat pasal yang digunakan, yaitu Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman
penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Sedangkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara. Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak.
MANGKIR JADI SAKSI
Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan aktivis Ratna Sarumpaet sempat tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan pemberitaan bohong mengenai pengeroyokan. "Jadi kita sudah panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari (Kamis) ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian di Jakarta Kamis.
Jerry menjelaskan penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Ratna usai memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak Rumah Sakit Bedah Bina Estetika Menteng yang menjadi tempat operasi platik aktivis tersebut.
Setelah Ratna menyampaikan informasi tanpa fakta, Jerry menuturkan polisi menyelidiki berdasarkan laporan polisi dari beberapa elemen masyarakat.
Selanjutnya, Polri menggelar jumpa pers yang menyatakan dugaan Ratna tidak mengalami aksi pengeroyokan dan penyidikan berjalan.
Penyidik sempat memanggil Ratna untuk dimintai keterangan namun ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu mangkir.
"Kita panggil dia sebagai saksi hari senin, dia malah pergi gitu," tutur Jerry.
Lantaran hendak berangkat ke Chili maka polisi meminta pihak Imigrasi mencekal Ratna kemudian dilakukan penangkapan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.