Bisnis.com, JAKARTA - Ratna Sarumpaet ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum ditangkap, Ratna sempat ditahan terlebih dahulu oleh petugas imigrasi.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan berdasarkan surat permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri dari Polda Metro terhadap Ibu Ratna Sarumpaet tertanggal 4 Oktober 2018, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini, Kamis (4/10).
"Rencananya beliau akan berangkat Jam 20.00 WIB menggunakan Turkis Airline dengam rute Jakarta-Istambul-Santiago-SauPaulo," jelasnya.
Masa pencegahan Ratna Sarumpaet berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak hari ini. Malam ini Ratna sudah dibawa oleh Polda Metro untuk tindakan lebih lanjut.
Ratna Sarumpaet telah tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta dan langsung memasuki Gedung Direktorat Kriminal Umum tanpa menyampaikan keterangan apapun kepada awak media.
Ratna tiba di Polda Metro sekitar pukul 22.35 WIB dan saat keluar dari Kendaraan, Ratna langsung dikerubuni awake media dengan berbagai pertanyaan dilemparkan. Namun, Ratna terlihat bungkam. Demikian laporan Live dipantau dari TVOne.
Ratna menjadi tersangka atas kasus berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya yang membuat gaduh dalam dua hari terakhir.