Bisnis.com, JAKARTA--Polresta Palu menangkap 45 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 5 lokasi yang berbeda di Kota Palu Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 45 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana penjara bagi mereka paling lama 5 tahun.
Dedi menjelaskan beberapa lokasi yang telah dijarah 45 tersangka itu di antaranya adalah Mall Tatura, ATM Center Peubungo, Gudang PT Adira, Grand Mall, dan butih anjungan nusantara.
"Memang betul, pada Selasa 2 Oktober 2018 pukul 08.22 Wita kami telah menangkap 45 tersangka di sejumlah lokasi yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tuturnya, Selasa (2/10/2018).
Menurut Dedi, Polresta Palu sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yaitu sound system, LCD, Printer, salon amplifier, mesin ATM BNI, linggis, satu karung sepatu, satu dus baju dan celana serta beberapa barang bukti lain hasil jarahan para tersangka di Kota Palu.
"Kasus ini dalam penanganan tim penegakan hukum gabungan Dit Reskrim Polda dan Sat Reskrim Polres Palu," kata Dedi.
Berikut rincian lokasi dan penangkapan tersangka:
- Mall Tatura 28 tersangka
- ATM Center 7 tersangka
- Gedung PT Adira 1 tersangka
- Anjungan nusantara 7 tersangka
- Grand Mall dan pencurian BBM 2 tersangka.