Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Anggota DPRD Sumut jadi DPO

Salah seorang anggota DPRD Medan, Ferry Suando Tanuray Kaban, dilaporkan ke polisi oleh
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Salah seorang anggota DPRD Medan, Ferry Suando Tanuray Kaban, dilaporkan ke polisi oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).

"KPK mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ferry merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumatra Utara .

Sebelumnya, dalam dua kali pemanggilan Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.

KPK meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut.

"Pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK," lanjut.

Selain itu, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka.

Hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara.

Nomor telepon KPK: 021-25578300


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper