Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelantikan Gubernur Sumsel dan Kaltim Dipercepat, Mendagri Klaim Tak Salahi Aturan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan dan Kalimantan Timur yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/10/2018), tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru-Mawardi Yahya serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor-Hadi Mulyadi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/10)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru-Mawardi Yahya serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor-Hadi Mulyadi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/10)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan dan Kalimantan Timur yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/10/2018), tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur kedua provinsi tersebut seharusnya habis pada November dan Desember 2018.

"Karena pertimbangan Gubernur Sumsel [Sumatra Selatan] dan wakilnya maju sebagai caleg [calon legislatif] DPR RI, Gubernur Kaltim [Kalimantan Timur] juga maju sebagai caleg DPR RI, sehingga per 20 September 2018 harus mundur," terangnya seusai acara pelantikan di Istana Negara.

Oleh karena itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya di dua provinsi tersebut tidak perlu menunggu sampai November dan Desember 2018.

Mengacu pada Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 (kepala daerah adalah gubernur, walikota dan bupati) adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, masa jabatan kepala daerah tidak bisa ditambah atau dikurangi sesuai dengan mulainya bertugas hingga berakhirnya masa jabatan.

"Tinggal Maluku, Malut [Maluku Utara], Jatim [Jawa Timur], dan Lampung akan dilantik tahun depan karena tidak bisa mengurangi atau menambah satu hari pun masa jabatan gubernur sebagaimana UU. Untuk Jatim mungkin Februari 2019. Paling lama adalah Lampung pada Juni 2019 setelah Pilpres," papar Tjahjo.

Seusai dilantik di Istana Negara, kedua kepala daerah tersebut akan mengikuti serah terima jabatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilanjutkan dengan diskusi mengenai pencegahan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper