Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini belum melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung terkait kasus kondensat.
Padahal ,Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Djoko Harsono selaku mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Raden Priyono selaku Kepala BP Migas lengkap (P21) sejak Januari 2018.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Heffinur juga mengakui sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap kedua untuk berkas perkara dua tersangka itu dari penyidik Bareskrim Polri, sehingga dua orang tersebut belum bisa dituntut ke Pengadilan
"Sampai saat ini kami masih belum menerima berkas dua perkara itu dari penyidik Bareskrim Polri," tutur Heffinur kepada Bisnis, Jumat (28/9/2018).
Sementara, satu tersangka lainnya yaitu Pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno belum ditangkap penyidik Bareskrim Polri sejak minta izin untuk berobat ke Singapura.
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan kondensat bagian negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga US$2,716 miliar.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai sebesar US$2,716 miliar.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.