Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Columbia Grup Bobol 14 Bank: Bareskrim Polri Geledah Kantor PT SNP

Polisi terus bergerak menangani kasus pembobolan 14 bank oleh petinggi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, perusahaan ini adalah anak usaha Columbia Group.
Ilustrasi/wikipedia
Ilustrasi/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA --  Polisi terus bergerak menangani kasus pembobolan 14 bank oleh petinggi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, perusahaan ini adalah anak usaha Columbia Group.

Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang terbukti membobol 14 bank dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengemukakan pihaknya telah mengirim tim penyidik untuk menggeledah PT SNP.

Penggeledahan berlangsung di kantor PT SNP yang beralamat di Jalan K.H Mas Mansyur No. 15 Blok E-2 Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Namun, Daniel masih belum menjelaskan detail apa saja yang akan diambil tim penyidik dari penggeledahan tersebut.

"Memang benar ada penggeledahan di sana (PT SNP). Tim kami sudah bergerak ke sana," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (25/9/2018).

Dia juga memastikan Bareskrim Polri akan mengejar seluruh aset milik PT SNP yang ada di Indonesia guna mengganti kerugian dalam perkara pembobolan bank yang ditaksir mencapai Rp14 triliun tersebut.

Namun menurut Daniel, Kepolisian masih belum dapat melakukan penyitaan terhadap aset milik PT SNP karena bos PT SNP masih dalam proses pengejaran.

"Tunggu saja nanti. Kan bosnya belum tertangkap. Kalau sudah tertangkap baru aset [dikejar]," katanya.

Pada perkara tersebut, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017. Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar.

Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 14 triliun.

Sampai saat ini, Kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada perkara tersebut yaitu:

  • DS selaku Direktur Utama PT SNP
  • AP selaku Direktur Operasional
  • RA menjabat Direktur Keuangan
  • CDS sebagai Manajer Akuntansi
  • AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan

Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran karena melarikan diri yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang jadi jaminan di 14 bank.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu di antaranya adalah fotocopy perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper