Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang atau RUU tentang Masyarakat Adat diharapkan dapat disahkan guna memberikan kepastian hukum bagi hak-hak masyarakat adat di Tanah Air.
Direktur Program dan Komunikasi Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muntaza menengarai setidaknya ada enam hak masyarakat adat yang terus-menerus terlanggar karena ketiadaan jaminan payung hukum. Enam hak tersebut adalah hak atas wilayah adat, hak atas budaya spiritual, hak perempuan adat, hak anak dan pemuda adat, hak atas lingkungan hidup, serta hak untuk berpartisipasi.
“Bagaimana masyarakat adat bisa menjadi bagian dari republik ini. Kami percaya RUU Masyarakat Adat adalah salah satu fondasi bangsa," katanya dalam keterangan tertulis di situs resmi DPR, Senin (24/9/2018).
Muntaza mengingatkan bahwa tanpa masyarakat adat tidak ada kemajemukan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta negara menghormati hak masyarakat adat dalam kerangka hak asasi manusia.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo mengakui kehadiran negara diperlukan dalam mengakomodasi dan menjamin hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, RUU Masyarakat Adat merupakan ikhtiar untuk melindungi dan meneguhkan eksistensi masyarakat hukum adat sebagai pilar penting kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dia meyakini RUU Masyarakat Adat dapat menjamin perlindungan hukum mengingat masyarakat adat kerap dikalahkan dalam proses hukum. Di sisi lain, RUU ini juga berusaha mengatasi masalah sengketa tanah yang sering muncul dalam masyarakat adat.
"Rancangan menyangkut wilayah adat pasti diadministrasikan juga pengaturannya seperti apa. Jangan sampai bertentangan dengan UU Desa yang juga mengatur wilayah adat," ucapnya.RUU Masyarakat Adat saat ini tengah dibahas di parlemen. Baleg DPR juga menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Dalam draf RUU tersebut, masyarakat adat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.