Bisnis.com, JAKARTA—KBRI Bandar Seri Begawan menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia kepada ratusan pekerja di Brunei Darussalam.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kuala Belait, Brunei Darussalam, Sabtu malam (22/9/2018). Pada kesempatan tersebut,
Dubes RI untuk Brunei Sujatmiko menekankan bahwa sebagai bentuk perwujudan salah satu Nawa Cita Presiden RI, KBRI akan selalu hadir dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh WNI, khususnya para pekerja yang ada di Brunei.
“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk wujud kehadiran negara bagi masyarakat. Kita juga saat ini terus melakukan negosiasi dengan pihak Brunei untuk meningkatkan hak PMI termasuk dengan peningkatan gaji minimal bagi pekerja Indonesia,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (23/9/2018).
Selain itu, Sujatmiko menekankan agar warga Indonesia menaati peraturan dan larangan di Negara Brunei Darussalam, seperti larangan impor rokok, penyelundupan narkoba, dan kegiatan asusila.
Lebih lanjut, Sujatmiko mengajak para warga yang hadir untuk menunjukkan Indonesia sebagai bangsa yang penuh etika dan sopan santun.
Menurutnya, kesempatan tersebut juga menjadi ajang tatap muka bagi para PMI untuk menyampaikan keluh kesah yang dialami di Brunei seperti ketidaksesuaian kontrak kerja, tidak adanya jaminan sosial dan konsen para PMI terkait kehidupan pascakerja di Brunei.
“Peserta yang hadir menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Mereka tampak begitu antusias mengikuti acara ini sampai selesai dan sangat aktif berdialog dengan para narasumber,” ungkapnya.
Selain kegiatan sosialisasi, KBRI juga mengadakan layanan kekonsuleran termasuk perpanjangan paspor dan konsultasi tenaga kerja bagi para warga Indonesia di Kuala Belait, selama dua hari di Swiss Hotel, 22-23 September 2018.
Sebagai salah satu negara dengan pendapatan tinggi, Brunei menjadi salah satu destinasi pekerja migran Indonesia.
Berdasarkan catatan KBRI, terdapat sekitar 80 ribu warga Indonesia di negara yang berpenduduk 423 ribu orang tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kemnaker RI, R. Soes Hindharno yang mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan PMI yang baru saja disetujui pada Oktober 2017 (UU no 18/ 2017) sebagai bentuk kehadiran negara untuk perlindungan PMI sebelum, sesaat dan setelah penempatan.
Selain itu, Soes memperkenalkan beberapa program implementasi UU tersebut seperti Layanan Terpadu Satu Atap untuk urusan penempatan PMI dan Desa Migran Produktif.