Bisnis.com, JAKARTA - Vonis hakim pengadilan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbanlan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tolak ukur jaminan kepastian hukum di Indonesia.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan mengatakan bila SAT dibebaskan, hal tersebut membuktikan hakim menghormati kepastian hukum.
Namun, bila SAT dijatuhi hukuman penjara hal tersebut bisa dipersoalkan dunia usaha sebagai bukti tidak adanya konsistensi kebijakan negara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan keputusannya terhadap SAT pada Senin (24/9/2018).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SAT dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
SAT diperkarakan KPK karena memberikan surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham BDNI pada 2004, yang dianggap KPK sebagai penyalahgunaan wewenang serta memperkaya orang lain dan korporasi.
“Majelis hakim seyogyanya mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya oleh kalangan dunia usaha. Tindakan SAT sebenarnya menjalankan keputusan politik pemerintah yang sedang berusaha keras bisa keluar dari krisis ekonomi. Pemberian SKL tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang kooperatif dan telah memenuhi kewajibannya,” ujar Fadhil, Kamis (20/9/2018).
Sesuai data Kementerian Keuangan, tuturnya, masih banyak obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga saat ini tidak kooperatif dan sengaja menghindari kewajiban mereka.
Sementara pemegang saham BDNI, kata Fadhil, telah membayar kewajibannya sesuai skema Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 1999. Sesuai UU No 25/2000 debitur BLBI yang telah menandatangani dan memenuhi MSAA diberikan jaminan kepastian hukum, yang kemudian disusul Inpres No 2/2002 bahwa debitur yang kooperatif akan diberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Chairman InfoBank Institute, Eko B Supriyanto, dalam analisisnya membeberkan sejumlah kejanggalan, yang memperlihatkan kelemahan tuduhan jaksa KPK.
Pertama, masalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kerangka penyelesaian masalah BLBI-BDNI tersebut, BPK telah melakukan audit pada 2002 dan 2006. Hasilnya, seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim (SN) selaku pemegang saham BDNI sudah dilunasi dan tidak ditemukan masalah.
Laporan Audit Investigatif BPK 2017 diminta oleh KPK setelah SAT ditetapkan sebagai tersangka, hasilnya bertolak belakang dengan dua audit BPK sebelumnya, yaitu terdapat kerugian negara dalam penyelesaian BLBI-BDNI.
Audit investigatif tersebut menurutnya tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat 5 UU BPK, suatu laporan audit harus memiliki pihak yang diperiksa (auditee) dan harus dikonfirmasi ke auditee-nya, serta harus menggunakan data primer. Tapi dalam Laporan Audit Investigatif BPK 2017 tersebut tidak ada auditee yang diperiksa, dengan sendirinya tidak pernah terkonfirmasi.
“Data yang digunakan bukan data primer, melainkan data sekunder,” tuturnya.
Kedua, masalah misrepresentasi. Ahli hukum perdata Nindyo Pramono dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dalam suatu perjanjian perdata, termasuk dalam hal ini MSAA, penetapan terjadi misrepresentasi atau tidak, harus melalui keputusan pengadilan. Karena dalam hukum perdata suatu misrepresentasi tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
“Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak," kata Nindyo Pramono.
Ketiga, masalah kerugian negara. Menurut Eko, ketika BPPN dibubarkan maka hak tagih beralih ke Kementerian Keuangan. BPPN telah menyerahkan hak tagih atas aset BDNI senilai Rp4,8 triliun pada 2004, namun kemudian aset tersebut dijual oleh Menteri Keuangan pada 2007 senilai Rp220 miliar.
“Jadi yang menjual aset tersebut bukan SAT ketika menjadi Ketua BPPN, melainkan Menteri Keuangan saat itu,” terangnya.
Adapun hal keempat, masalah pemidanaan kasus perdata. Pemerintah dan SN sebagai pemegang saham BDNI, katanya, telah terikat perjanjian keperdataan yang dirancang oleh pemerintah, yaitu MSAA. Sesuai situasi krisis waktu itu, MSAA dirancang dan diterapkan bagi PS (pemegang saham) bank yang kooperatif dan memiliki aset cukup untuk membayar BLBI.
“Kelima, masalah saksi dari petambak. Persidangan kasus SAT ini tidak mendengar kesaksian petambak secara berimbang. Jaksa hanya memanggil saksi-saksi yang bisa memperkuat tuduhan, namun sidang pengadilan ini tidak mendengar saksi para petambak yang diajukan oleh pihak terdakwa,” urainya.
Sementara itu, hal yang keenam, katanya, penyelesaian kewajiban diselesaikan dengan MSAA dan disepakati di luar pengadilan (out of court settlement) dan perdata serta sudah diaktanotariskan. Pemberian SKL, kata dia, secara hukum sudah terpenuhi dengan mengikuti seluruh proses, seperti UU No 25 Tahun 2000 tentang Propenas, Inpres No 8 tahun 2002, Tap MPR X/2001 dan Tap MPR VI/2002 danm Pemerintah sudah menyatakan SKL-BDNI tidak bermasalah.
“Ketujuh, tidak ada gratifikasi atau penerimaan uang baik dirinya maupun keluarganya ataupun Operasi Tangkap Tangan. Tidak dituduhkan menerima gratifikasi,” tuturnya.