Hentikan Rotasi
Hari itu juga Wadah Pegawai KPK kembali menyampaikan surat resmi kepada pimpinan yang meminta agar menghentikan sementara rencana rotasi dan pelantikan sampai ada aturan yang jelas sehingga rotasi dapat dilaksanakan dengan benar.
Namun, pimpinan tidak pernah secara resmi menjawab berbagai keberatan terkait dengan rotasi tersebut hingga pelantikan tetap dilaksanakan pada 24 Agustus 2018.
Pegawai baru mengetahui dengan jelas ke mana dan dalam jabatan apa ditempatkan saat pelantikan 24 Agustus dan SK penangkatan baru diterima pada 27 Agustus 2018.
Saat pelantikan, pimpinan menyatakan bahwa pedoman rotasi berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK tertanggal 20 Agustus 2018.
Dalam keputusan itu, pimpinan KPK hanya memutuskan tata cara pelaksanaan mutasi bagi pegwaai KPK diatur dan berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 06 P Tahun 2006 tentang Kepegawaian.
Proses mutasi, rotasi, dan promosi dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan tidak akan mengurangi hak-hak pegawai yang bersangkutan.