Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara BLBI: Kubu Terdakwa Yakin Tak Bersalah

Kubu Syafruddin Temenggung yakin tidak ada fakta persidangan dan pendapat para ahli yang menunjukan terdakwa tersebut melawan hukum saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8/2018)./Antara
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8/2018)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kubu Syafruddin Temenggung yakin tidak ada fakta persidangan dan pendapat para ahli yang menunjukan terdakwa tersebut melawan hukum saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Ahmad Yani, salah seorang anggota penasihat hukum Syafruddin Temenggung, mengatakan pihaknya melihat banyak kejanggalan seperti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 yang diminta oleh KPK. Dalam audit ini, pemberian SKL BDNI oleh SAT dinyatakan telah merugikan negara Rp4,5 triliun.

Temuan itu, lanjutnya, bertolak bertolak belakang dengan hasil BPK 2002 pada dan 2006 yang menyatakan SN telah melunasi semua kewajibannya dan tidak ditemukan masalah.

"Dalam persidangan terungkap, audit BPK 2017 ternyata tidak memenuhi prinsip audit yang independen dan tidak menerapkan prinsip asersi sehingga tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26," ujarnya pada Selasa (18/9/2018).

Kejanggalan, lanjutnya, juga terlihat dalam soal misrepresentasi. Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dalam soal kondisi kredit tambak udang. Fakta persidangan, kata dia, menunjukkan sangkaan ini tidak terbukti.

“Bahkan, menurut ahli hukum perdata, Nindyo Pramono dalam kesaksiannya, perjanjian penyelesaian BLBI antara SN dan pemerintah bersifat perdata sehingga penetapan terjadi misrepresentasi atau tidak, harus melalui keputusan pengadilan perdata,” tuturnya.

Pihaknya juga melihat soal tanggung jawab kerugian negara. Dalam persidangan terungkap setelah BPPN dibubarkan pada 2007 saat Menteri Keuangan saat itu melalui PT PPA menjual hak tagih atas aset BDNI senilai Rp4,8 triliun.

"Jadi, kerugian karena penjualan aset tersebut bukan saat SAT menjadi Ketua BPPN, melainkan Menteri Keuangan saat itu. Saat itu, SAT bukan lagi siapa-siapa," kata lanjutnya.

Dia menilai dakwaan jaksa juga mengabaikan prinsip penyelesaian kewajiban BLBI melalui MSAA dan disepakati diluar pengadilan (out of court settlement) dan perdata serta sudah di akta notariskan.

Fakta persidangan, lanjutnya, membuktikan bahwa pemberian SKL kepada SN karena sebagai obligor karena sudah mengikuti seluruh proses secara hukum seperti UU No. 25/2000 tentang Propenas, Inpres No 8/2002, Tap MPR X/2001 dan Tap MPR VI/2002.

Menurutnya, penyelesaian kasus pemberian SKL BLBI, semestinya juga mempertimbangkan sikap kooperatif pemegang saham BDNI yang menandatangani MSAA, mengingat banyak obligor lain yang sengaja menghindar kejaran pemerintah untuk membayar hutang dan kewajibannya.

“Menurut catatan Kementerian Keuangan, setelah hampir 20 tahun berjalan ternyata masih cukup banyak obligor BLBI penandatangan Akta Pengakuan Utang yang belum melunasi kewajiban mereka. Tidak ada SKL dan tak ada kerjasama untuk menyelesaikan kewajibannya, justru tidak tersentuh,” paparnya.

Mantan anggota DPR tersebut mengatakan publik bertanya-tanya mengapa pemerintah membiarkan para pengemplang utang tersebut tanpa ada upaya hukum untuk menindak mereka. Jangan sampai, lanjutnya, penegakan hukum yang kaku dan tidak memperhatikan rasa keadilan justru dimanfaatkan oleh para kriminal untuk memperdaya pemerintah dan penegak hukum demi kepentingan mereka.

“Sangat mengerikan karena ditegakkan atas adagium lex dura sed tamen scripta semata, namun tidak memberikan keadilan. Dampaknya akan sangat jauh, khususnya bagi para investor yang menanamkan modal mereka di negeri ini. Persidangan kasus SKL BLBI tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia usaha, dimana konsistensi kebijakan negara? Mengapa pejabat yang ditugaskan melaksanakan kebijakan negara justru dikriminalkan,” paparnya.

Sebelumnya Jaksa KPK menyatakan SAT telah memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan SKL terhadap pemegang saham Bank BDNI sebagai penerima BLBI. "Menuntut oleh karenanya pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Khairuddin dalanm persidangan.

SAT dianggap melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penerbitan SKL oleh SAT dinilai jaksa merupakan perbuatan melawan hukum karena pada proses penyelesaian BLBI telah terjadi misrepresentasi oleh pemegang saham mayoritas BDNI, SN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper