Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono-Muhamad Jumadi.
Pasangan peraih suara terbanyak pada Pilwalkot Tegal 2018 tersebut dinyatakan tidak melakukan kecurangan atau pelanggaran sebagaimana dituding oleh kontestan peraih suara terbanyak kedua, Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal menetapkan Dedy-Jumadi meraih 38.091 suara, sedangkan Ali-Tanty meraup 37.775 suara. Namun, pasangan Ali-Tanty menolak hasil rekapitulasi tersebut dan menuduh ada kecurangan dalam Pilwalkot Tegal 2018.
Salah satu dalil pemohon dalam sidang di MK adalah terjadinya politik uang dan pemberian paket wisata gratis untuk mempengaruhi pemilih. Sayangnya, pemohon belum pernah melaporkan politik uang ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Tegal.
"Mahkamah berpandangan pemohon tidak menguraikan dengan jelas dalilnya. Karena itu Mahkamah tak cukup yakin ada politik uang dimaksud. Tak ada bukti politik uang untuk memilih pasangan calon tertentu," kata hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Begitu pula terhadap dalil adanya kotak suara kosong di TPS 1 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, ditolak oleh MK. Kotak suara kosong ditemukan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
Semestinya, kotak suara berisi formulir C-KWK berhologram, model C1-KWK berhologram, dan model C2-KWK. Kosongnya kotak suara memunculkan kecurigaan dari pemohon bahwa telah terjadi pembukaan kotak suara tanpa mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, MK mendapati bahwa berkas kotak suara kosong tersebut dimasukkan secara keliru ke kotak suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 yang pemungutan suaranya diadakan serentak dengan Pilwalkot Tegal 2018.
Faktanya lagi, tidak ada perubahan angka perolehan suara dari setiap kontestan setelah berkas dicocokkan dengan hasil TPS 1.