Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyiapkan situs cekrekening.id agar para penegak hukum dapat menelusuri semua nomor rekening bank yang diduga berkaitan dengan tindak pidana terorisme, penipuan online, investasi palsu, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga tindak pidana narkotika.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan situs tersebut tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum dalam menelusuri nomor rekening yang diduga terindikasi tindak pidana tetapi masyarakat juga bisa turut serta melaporkan aksi penipuan online melalui situs dengan alamat https://cekrekening.id tersebut.
Pria yang akrab disapa Nando tersebut mengatakan sampai saat ini, Kemkominfo sudah menerima 16.678 aduan nomor rekening dari masyarakat, di mana 14.000 aduan di antaranya berkaitan dengan kasus transaksi online, sisanya laporan kejahatan online lain.
"Dari total 16.678 aduan masyarakat, kami sudah verifikasi 1.908 laporan dan sisanya 11.678 masih menunggu untuk diverifikasi," tuturnya, Jumat (14/9/2018).
Nando berharap melalui situs cekrekening.id tersebut Kemkominfo bisa membantu penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi keuangan online. Dia juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dengan cara melakukan pengecekan terlebih dulu nomor rekening yang akan dikirimkan sejumlah uang.
"Kemkominfo berharap agar masyarakat selalu berhati-hati, karena modus penipuan online semakin banyak. Jika ragu terhadap nomor rekening tertentu maka bisa di cek ke cekrekening.id," katanya.